Jaksa Ungkap Istri Rano Karno Terima Rp 150 Juta dan Kode A2 di Sidang Wawan -->

News

Jaksa Ungkap Istri Rano Karno Terima Rp 150 Juta dan Kode A2 di Sidang Wawan

Kamis, 06 Februari 2020, 8:45 PM

Jakarta (PantauNews.co.id) - Jaksa mengungkap istri Rano Karno menerima uang Rp 150 juta dari eks Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Djaja Buddy Suhardja. Uang untuk Rano Karno juga ditulis dalam catatan orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), Dadang Prijatna.

Hal itu disampaikan jaksa saat bertanya Dadang yang bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/01/2020).

"Dokter Djaja untuk istri Rano Karno via Pak Yudi tanggal 6 Maret 2013 sebesar Rp 150 juta?" tanya jaksa KPK.

"Iya betul, yang jelas Rano Karno ada catatannya," jawab Dadang.

Dadang juga mengatakan telah memberikan uang untuk Rano Karno Rp 150 juta yang berkode A2. Menurut Dadang, Rano Karno, yang menjabat Wakil Gubernur Banten saat itu, meminta uang kepada Djaja Buddy.

"Jadi Pak Djaja minta ke saya, 'Dang, Pak Rano Karno minta duit.' Maka di catatan saya tidak nama Rano Karno tapi A2," kata Dadang.

Jaksa juga mengonfirmasi pemberian uang Rp 300 juta dari Djaja Buddy. Menurut Dadang, uang tersebut diperuntukkan buat Rano Karno.

"Untuk Rano Karno juga. Ada catatan saya A2 itu untuk Rano Karno," kata Dadang.

Atas pemberian uang itu, Dadang mengaku telah melapor kepada Wawan. "Iya saya kan izin dulu," ucap dia.

Dalam surat dakwaan Wawan, Rano Karno disebut jaksa menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Ketika itu, Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.

Dalam persidangan ini, Wawan duduk sebagai terdakwa. Wawan didakwa merugikan negara terkait pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rano Karno sudah membantah menerima Rp 700 juta dalam proyek alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Dia menyebut hal itu perkara lama.

"Ini perkara lama yang sudah berulang-ulang saya terangkan kepada publik dan teman-teman di KPK. Pernyataan saya masih serupa, lalu lintas uang seperti yang disampaikan saksi Kadinkes ketika itu, Saudara Djaja, tak pernah ada," ujar Rano Karno saat dimintai konfirmasi awak media, Kamis (31/10/2019) lalu.

Sumber: Detik.com



TerPopuler