BNN Minta Hakim Hukum Mati Oknum Polisi Jadi Sindikat Narkoba Internasional -->

News

BNN Minta Hakim Hukum Mati Oknum Polisi Jadi Sindikat Narkoba Internasional

Jumat, 21 Februari 2020, 10:24 PM

Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Dumai menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi dari tangan empat orang tersangka. Satu tersangka merupakan oknum anggota kepolisian di Bengkalis.

Oknum polisi itu adalah Rapi Ahmad. Dia diciduk bersama tersangka Rizal, Riman Ri dan Hendra S di Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, Provinsi Riau, Senin (17/02/2020) malam.

"Salah satu terlibat oknum anggota kepolisian. Ternyata bukan masyarakat saja bisa direkrut sindikat tapi juga penegak hukum dan petugas resmi lain," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru, Rabu (19/02/2020).

Polisi itu tergiur dengan upah yang didapatnya dari narkoba. Selama ini dia telah dua kali mengantarkan narkoba dengan upah fantastis. "Pertama bawa 25 Kg sabu dengan upah Rp 100 juta dan ini (kedua) dengan upah Rp 150 juta," kata Arman.

Pengakuan Rapi Ahmad masih didalami polisi. Diduga dia lebih dua kali mengantarkan narkoba karena jumlah barang yang dibawa berjumlah besar. "Diduga bukan pemula," tegas Arman.

Keterlibatan oknum polisi ini dalam jaringan narkoba International tidak bisa ditolerir lagi. Arman meminta tersangka dihukum berat oleh pengadilan.

"Bagi oknum, harus diberi hukuman lebih berat. Kalau perlu hakim beri hukuman mati, itu pantas buat dia," pinta Arman.

Hukuman itu pantas diberikan kepada tersangka. Apalagi saat ini, BNN, kepolisian dan penegak hukum lainnya sedang menyatakan perang melawan narkoba. "Kita berupaya melindungi masyarakat dari narkoba, dia melanggar sumpah dan dapat untung pribadi," kata Arman.

Arman membeberkan kronologi penangkapan para empat tersangka yang bertugas sebagai penunggu, pembawa dan penjemput narkoba itu. Narkoba dibawa dari Malaysia melalui jalur laut.

"Modusnya, diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia, selanjutnya ke Pulau Rupat, dan dibawa ke Dumai. Rencana barang akan disimpan sementara di Pekanbaru," beber Arman.

Rencana barang bukti narkoba akan diedarkan di Pekanbaru dan Dumai. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan kalau barang haram itu disebarkan ke daerah lainnya di Provinsi Riau.

Dari penelusuran, kata Arman, narkoba dibawa dengan speedboat dari Teluk Kemang, Malaysia, ke Rupat. Kemudian dibawa ke Pelabuhan Roro, lalu ke Pelabuhan Sri Junjung Dumai.

"Dari Malaysia, berhenti ke tengah laut dengan dikoordinir sindikat internasional. Dari titik laut ditentukan koordinat jemput. "Sindikat lebih tinggi ada di luar negeri. Mereka cuma atur di sana, dan mengorganisir dari jauh. Siapa yang bisa dimanfaatkan, direkrutnya dan dikasih uang," tutur Arman.

Dari pengungkapan itu, petugas menyita 10 paket besar sabu-sabu bungkus teh aksara China bewarna hijau serta enam bungkus besar ekstasi masing-masing berisi 10 ribu butir. "Total sabu 30 Kg dan ekstasi 60 ribu butir," cakap Arman.

Kasus ini masih dikembangkan. Kerjasama dilakukan dengan semua instansi, termasuk pihak Malaysia.

Sumber: Cakaplah.com



TerPopuler