Jakarta (PantauNews.co.id) - Anggota DPR RI Komisi VI Rafli belum lama ini mengusulkan agar ganja dijadikan komoditas ekspor kepada Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Dia menilai ganja bisa menjadi komoditas yang menguntungkan, salah satunya bisa digunakan untuk kebutuhan medis.
Sayangnya, usul Rafli sepertinya akan sulit untuk diterapkan. Pasalnya, ganja merupakan salah satu jenis narkotika. Padahal ganja sendiri memiliki potensi pasar besar di dunia.
Mengutip laman africanews.com, Minggu (02/02/2020) berdasarkan data Barclays Bank pasar global untuk ganja medis diperkirakan mencapai US$ 272 miliar pada tahun 2028 atau berkisar sekitar Rp 3.699 triliun (kurs Rp 13.600).
Saat kegunaan ganja masih banyak diperdebatkan banyak orang, beberapa negara di Afrika justru sudah melegalkan ganja bahkan menjadikannya komoditas ekspor. Lesotho, sebuah negara di Afrika bagian selatan menjadi paling pertama menghalalkan ganja, bahkan ganja sudah jadi sumber pendapatan terbesar ketiga bagi negara di selatan benua Afrika ini.
Sejak 2017 Lesotho telah melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan. Di negara ini, pemerintah mematok biaya lisensi bagi yang ingin membudidaya ganja sebesar € 30 ribu atau sekitar Rp 450 juta (kurs Rp 15.000) per tahun.
Paling anyar, Zambia pada tahun 2019 melegalkan ekspor ganja. Alasannya, ganja disebut bisa mengurangi utang negara. Pertumbuhan utang luar negeri yang mencapai US$ 10,5 miliar pada akhir tahun 2018 telah membuat kekhawatiran bahwa negara ini menuju utang.
Nah menurut Presiden Partai Hijau Zambia Peter Sinkamba, langkah ini bisa menghasilkan uang bagi Zambia hingga US$ 36 miliar per tahun.
"Bergantung pada seberapa baik hal ini dilakukan, ini hanya dapat mengubah wajah ekonomi Zambia. Ini bisa menjadi berkah atau kutukan, seperti berlian dan emas, tergantung pada arah kebijakan," ungkap Sinkamba kepada Reuters.
Sumber: Detik.com