ALUN Dumai Desak Penegak Hukum Usut Dugaan KSO Fiktif di Gurun Panjang -->

News

ALUN Dumai Desak Penegak Hukum Usut Dugaan KSO Fiktif di Gurun Panjang

Senin, 25 Mei 2026, 8:38 PM

Lokasi lahan seluas kurang lebih 290 hektare itu telah disita Satgas PKH pada Maret 2025 (f: tim) 


ONLINERIAU.COM – Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Agrinas Palma Nusantara dan Koperasi Produsen Makmur Jaya Abadi Sejahtera (PMJAS) di Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, disinyalir mengandung unsur perbuatan melawan hukum.


Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Kota Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPK ALUN) Dumai menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses kemitraan tersebut. Sorotan utama diarahkan pada status lahan yang sebelumnya diketahui merupakan kawasan perkebunan kelapa sawit yang pernah ditertibkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan seluas kurang lebih 290 hektare itu telah disita Satgas PKH pada Maret 2025. Pengelolaan lahan tersebut diduga melibatkan seorang bernama Ronal F. Sianturi, yang juga disebut telah dipanggil Kejaksaan Negeri Dumai terkait dugaan pengelolaan kawasan hutan tanpa izin.


DPK ALUN Dumai turut menyoroti keberadaan Koperasi PMJAS yang dinilai janggal. Organisasi tersebut menduga pendirian koperasi berpotensi dijadikan modus untuk menguasai kembali lahan yang telah ditertibkan negara.


Ronal F. Sianturi yang menjabat sebagai Ketua Koperasi PMJAS diketahui sebelumnya merupakan mandor pada perusahaan kelapa sawit yang ditertibkan Satgas PKH dan berdomisili diluar Kota Dumai. Bahkan, beredar informasi adanya dugaan aliran dana dalam jumlah besar untuk upaya penguasaan kembali lahan tersebut, meski hal ini masih perlu pembuktian lebih lanjut.


Selain itu, DPK ALUN Dumai mempertanyakan kelayakan administratif Koperasi PMJAS sebagai mitra KSO, mengingat koperasi tersebut baru berdiri pada 23 September 2025.


Ketua DPK ALUN Dumai, Edriwan, dalam keterangan persnya, Senin (25/5/2026), menyebutkan bahwa berdasarkan informasi lanjutan yang diperoleh, status lahan yang diklaim Koperasi PMJAS masih dalam proses hukum.


“Informasi yang kami terima, lahan tersebut masih dalam proses hukum dan belum ada serah terima kepada PT Agrinas. Dengan demikian, pemasangan plang di lokasi diduga tidak memiliki dasar yang sah alias abal-abal,” ujar Edriwan, didampingi Sekretaris DPK ALUN Dumai, Tuwah Iskandar Sibarani.


Edriwan mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Dumai maupun Kejaksaan Tinggi Riau, untuk mengusut dugaan KSO yang dinilai tidak sah tersebut.


Ia juga meminta Wali Kota Dumai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memanggil oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Gurun Panjang berinisial WSH yang diduga terlibat dalam pengurusan KSO tersebut. Oknum ASN menjabat sebagai Ketua Pengawas Koperasi PMJAS ini juga disebut kerap absen dari tugasnya karena diduga lebih fokus mengurus KSO hingga ke Jakarta.


“Kami juga menemukan indikasi adanya dugaan manipulasi dalam proses pengurusan KSO Koperasi PMJAS. Jika terbukti ada pelanggaran, kami meminta agar pengurus dan pengawas koperasi segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Lebih lanjut, DPK ALUN Dumai bersama DPW ALUN Riau berencana menyurati PT Agrinas Palma Nusantara guna meminta klarifikasi resmi terkait dugaan KSO tersebut, termasuk pemasangan plang yang diduga tidak memiliki dasar hukum di lokasi perkebunan sawit tersebut.


Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua Koperasi PMJAS belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada pihak Koperasi PMJAS guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (*) 


Rilis DPK ALUN Dumai







TerPopuler