Melalui Program PTSL, Lurah Kampung Baru Gandeng BPN Dumai Terkait Sengketa Tanah Masyarakat -->

News

Melalui Program PTSL, Lurah Kampung Baru Gandeng BPN Dumai Terkait Sengketa Tanah Masyarakat

Selasa, 18 Februari 2020, 11:15 PM

Dumai (PantauNews.co.id) – Untuk pembuatan sertifikat tanah yang menjadi pokok perhatian pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini juga terjadi di RT 07, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai yang diadakan pertemuan dalam membahas sengketa tanah, Senin (18/02/2020).

Pertemuan yang dilaksanakan dikediaman Ketua RT 07, dihadiri oleh Lurah Kampung Baru Ns Junaidi S.Kep, perwakilan BPN Dumai, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kampung Baru serta tokoh masyarakat yang ikut menyaksikan dilema dalam sengketa tanah antara warga dan pihak terkait untuk mencari titik terang.

Persoalan dalam sengketa pertanahan diwilayah Kelurahan Kampung Baru dari total 13 RT, hanya RT 07 yang sampai ini belum rampung dalam pengukuran. Lurah Kampung Baru menyebutkan sudah hampir 90 persen, tahap pengukuran diwilayah kerjanya.

“Cuma tinggal satu RT lagi yang belum rampung dalam tahap pengukuran tanah. Semoga dengan pertemuan bersama BPN Dumai, persoalan ini menemukan titik terang, “ kata Junaidi.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Pertemuan dalam rangka sosialisasi sekaligus mediasi yang dihadiri BPN Dumai, Junaidi mengharapkan nantinya dapat memberikan pengarahan kepada warga terkait program PTSL yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat.

“Mewakili pemerintahan Kelurahan Kampung Baru, saya harap semua persoalan warga dapat diselesaikan dengan jalan damai dan tidak saling merugikan,” ungkapnya.

Lanjutnya Lurah Kampung Baru, dengan pertemuan ini dapat menemukan kesepakatan, sehingga ada kepastian dalam penerbitan sertifikat tanah.

“Apabila sudah disepakati bersama, maka sayapun sudah lega dan bisa membantu masyarakat untuk melakanakan program PTSL yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat,” papar Lurah yang berlatar belakang bidang Keperawatan ini.

Ditambahkan petugas BPN Dumai yang dihadiri Andi Erena, melalui program PTSL ini, wujud  pelaksanaan serta kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Jika sudah mufakat, kami akan segera melakukan pengukuran secepatnya,” pungkas Andi Erena.

Penulis: Aan Heru Saputra

Editor: Edriwan



TerPopuler