Setelah Dipolisikan, Debt Collector Penganiaya Laporkan Balik Korban -->

News

Setelah Dipolisikan, Debt Collector Penganiaya Laporkan Balik Korban

Sabtu, 15 Februari 2020, 11:19 PM

Medan (PantauNews.co.id) - Debt collector T Hutauruk (48) yang menganiaya Kiki (40) seorang pengendara mobil Avanza milik abang sepupu istrinya yang masih berstatus kredit, juga dilaporkan pelaku pemukulan.

T Hutauruk warga Jalan Rupat, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur juga mengaku, ia mendapat pukulan dari korban saat terjadi pertengkaran dengan Kiki, warga Jalan Medan Area Selatan Kecamatan Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu M Panjaitan mengatakan, laporan balik dari tersangka terhadap Kiki itu, juga sudah lama.

"Akibatnya, kesulitan mencari saksi atas Laporan Pengaduan (LP) dari T Hutauruk," kata Iptu M Panjaitan, Sabtu (15/02/2020).

Dia menyatakan, jarak antara laporan korban penganiayaan dan tersangka di Polsek setempat tidak terlalu lama masuknya. Namun masalah yang terjadi saat ini, justru saksi yang diperiksa terkait laporan pengaduan T Hutauruk belum memadai dan baru satu orang.

Sedangkan saksi yang diperiksa dari pihak Kiki sudah lumayan memadai. "Keduanya saling membenarkan diri. Tapi nanti yang menentukan itu semua hasil pemeriksaan saksi- saksi, dan hasil visum. Laporan ini memang sudah cukup lama (terjadi pada 13 Februari 2018 silam)," ungkap Kanit.

Ia menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain yang turut menganiaya KiKi. Maka itu, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Kiki menceritakan, akibat penganiayaan yang dialaminya, kini penglihatan mata sebelah kirinya diperkirakan menurun hingga 75 persen dari sebelumnya.

"Kurun waktu dua tahun ini mata saya masih tetap dalam proses pengobatan. Penglihatan mata kiri saya sudah rabun, perkiraan saya tinggal hanya sekitar 25 persen lagi," bebenya.

Ia juga berharap, polisi menangkap semua yang diduga terlibat dalam pemukulan dirinya saat itu. Sebab, ia sempat melihat yang turut dalam peristiwa keributan itu cukup ramai, jumlahnya mencapai 10 orang rekan pelaku.

Kiki juga membantah dengan laporan tersangka yang menyatakan dirinya juga dianiaya. Justru ia menduga massa yang melihat peristiwa itu yang emosi dengan kejadian yang ingin menarik kenderaan yang dikemudikannya secara paksa.

"Silakan saja dia laporkan, itu hak dia. Tapi tolong dibuktikannya," tutur Kiki lagi.

Sebelumnya, anggota Polsek Medan Area meringkus T Hutauruk, seorang debt collector yang menarik paksa kendaraan yang masih dalam proses kredit dan juga menganiaya pengendaranya.

Akibatnya, T Hutauruk kini masih mendekam dalam tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan ini dipicu, akibat T Hutauruk diduga melakukan penganiayaan dengan modus sebagai debt collector yang terjadi pada 13 Februari 2018 silam.

Sumber: Sindonews.com



TerPopuler