Pembentukan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal(forum TEKAL) -->

News

Pembentukan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal(forum TEKAL)

Sabtu, 10 Agustus 2019, 5:36 PM
Pembentukan Pengurus Forum TEKAL


Dumai( Pantaunews.co.id) Pembentukan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP TEKAL)
di picu oleh maraknya isu kesenjangan tentang permasalahan ketenagakerjaan antara putra putri tempatan Kota Dumai dengan luar daerah Kota Dumai.

yang mengakibatkan hilang nya hak hak anak tempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di negri nya sendiri.



Seperti yg pernah dikatakan oleh pemko dumai, perbandingan kuota antara pekerja lokal dan luar daerah adalah 70%/30%. yang mana 70% adalah untuk anak tempatan Kota Dumai dan 30% adalah untuk luar daerah Kota Dumai,
namun ini belum dirasakan oleh putra putri tempatan kota dumai.

Menyikapi permasalahan ini beberapa putra putri tempatan kota dumai bergabung dan menyusun program untuk mengatasi permasalahan ini.
Mereka bergabung dalam satu wadah yang mereka namakan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP TEKAL).



Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP TEKAL) 
yang diketuai oleh Ismunandar, Solihin selaku sekretaris dan Tamara adelia selaku bendahara.

Informasi Seperti yang di kutip oleh awak media pantaunews melalui  saudara Ismunandar selaku ketua FAP TEKAL,
 "tujuan terbentuknya FAP TEKAL adalah sesuai dengan namanya
Dimana forum ini akan memperjuangkan hak hak putra putri tempatan untuk dapat bekerja didaerahnya sendiri bukan lagi sebagai penonton dan tidak hanya sampai disitu, forum ini juga akan melatih potensi potensi tenaga kerja lokal untuk mendapat keahlian skill serta memantau hak hak dan melindungi kesejahteraan  para pekerja lokal".ucap Ismunandar  dalam forum tersebut



Dalam kesempatan ini Ismunadar selaku ketua FAP TEKAL juga menghimbau kepada seluruh putra putri yang belum mendapat pekerjaan agar bisa bergabung bersama untuk memperjuangkan hak hak mereka.

Ismunandar juga mengharapkan adanya kerja sama  serta dukungan dari pemko dumai, DPRD Kota Dumai juga seluruh elemen masyarakat agar program ini bisa terealisasi.

"Sudah saat nya kita bertindak
Jangan hanya terpaku kaku dan jadi penonton, Jangan seperti ayam mati di lumbung padi ucap nya".tutup ketua Tekal menjelaskan

Menurut Ismunandar perda 10 tahun 2004 pasal 7 ayat satu ttng regulasi 70 /30 selama ini tidak berjalan sesuai aturan.



Penulis : Erwin Komeng/ Solihin






TerPopuler