4 tersangka Baru Ditetapkan Pada kasus E-KTP -->

News

4 tersangka Baru Ditetapkan Pada kasus E-KTP

Selasa, 13 Agustus 2019, 10:27 PM
Suat Situmorang, Wakil Ketua KPK

Jakarta (PantauNews.co.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Suat Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

Mereka adalah anggota DPR 2014-2019 berinisial MSH, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI berinisial ISE.

Selain itu, ada Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT berinisial HSF, dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra PLS.

Dari informasi yang dihimpun, keempat tersangka itu adalah Miriam S Haryani, yang sudah di-PAW dari DPR, Isnu Edhi Wijaja, Husni Fahmi, dan Paulus Tannos.

Saut menyebut keempat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelum ini, KPK sudah menetapkan 11 tersangka kasus e-KTP. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.


Sumber : CNN
Editor    : Redaksi




TerPopuler