Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asusila Diancam Hukuman 15 Tahun -->

News

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asusila Diancam Hukuman 15 Tahun

Jumat, 16 Agustus 2019, 2:09 PM
Ilustrasi

Bengkalis (PantauNews.co.id) - Diduga karena tidak lagi diurus oleh keluarga, seorang lelaki berinisial AB (51), warga Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis nekat mencabuli anak di bawah umur di daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis pada Minggu (14/07) dua pekan lalu.

Akibat perbuatannya cabulnya itu, AB terancam hukumam penjara selama 15 tahun.

Menurut kuasa hukum AB dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Pekanbaru Abdur Rahman, hasil pemeriksaan tersangka oleh kepolisian, awal kejadian, AB berjalan menggunakan sepeda ke daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung seorang diri.

"Ketika melintas di depan salah satu rumah di daerah sana. AB ini melihat dua orang anak dibawah umur, kakak beradik duduk di depan tangga rumah, yang besar berumur lima tahun sementara yang kecil berumur 3 tahun," ujar Abdur, dilansir Riauonline.co.id, Rabu (24/07/2019).

Sumber : Riauonline.com




TerPopuler