Camat Bukit Kapur Serukan Kepada Seluruh Lurah Gesa Pengerjaan Dana Kelurahan -->

News

Camat Bukit Kapur Serukan Kepada Seluruh Lurah Gesa Pengerjaan Dana Kelurahan

Rabu, 28 Agustus 2019, 10:22 PM

Dumai, (PantauNews.co.id) –  Sebanyak 8.122 kelurahan akan mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Pemerintah telah menganggarkan Rp 3 triliun untuk kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Dalam pengalokasiannya, semua kabupaten dan kota penerima akan dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas pelayanan publik dan dihitung secara proporsional sesuai jumlah keluarahan pada daerah dimaksud.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2018 Nomor 130 Pasal 4 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Pasal itu menyebutkan bahwa kelurahan hanya bisa melakukan empat jenis program dan 16 kegiatan.

Ketika dikonfirmasi Camat Bukit Kapur, Bustaman mengingatkan kepada seluruh lurah sekecamatan Bukit Kapur jangan sampai keluar dari juklak dan juknis. “Seperti saya sebutkan tadi, peruntukan dana kelurahan ada empat program 16 kegiatan. Jangan keluar dari situ,” himbau Bustaman, Rabu (21/08) diruang kerjanya.

Camat Bustaman juga mengharapkan kepada seluruh lurah lurah yang ada dikecamatan Bukit Kapur dapat mengoptimalkan anggaran bantuan dari pusat ini tepat kepada sasaran dan batas waktu yang ditentukan. Alokasi DAU setiap Kelurahan yang dikucurkan Rp.370 Juta ini dibagi dalam dua tahapan 50 persen. Bustaman mengharapkan kepada lima Lurah di Kecamatan Bukit Kapur dapat mengesa pengerjaan proyek yang dikelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) ini agar dapat berlanjut ketahap dua.

“Kita harap dapat memanfaatkan dana kelurahan tersebut tepat waktu, agar dapat diajukan alokasi anggaran tahap dua,”ungkap Bustaman.

Bustaman juga mengingatkan kepada seluruh Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bisa memanfaatkan dana kelurahan itu dengan tepat dan tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

“Dana Kelurahan ini baru perdana kali, jadi saya harap pelaksana dan pengawas Pokmas  dapat optimal memanfaatkan dana bantuan pusat tersebut,”katanya lagi.
Bustaman juga mengungkapkan bahwa pelaksanakan pengerjaan sudah sesuai dengan  juklak dan juknis bahwa semua sudah dibahas dalam musyawarah kelurahan, dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) kecamatan.

Penulis : Redaksi




TerPopuler