ONLINERIAU.COM – Kepolisian Resor Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 10,435 gram atau lebih dari 10 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 20.56 WIB di pinggir Jalan Arifin Ahmad, RT 006, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada pertengahan Februari 2026 terkait dugaan aktivitas pengiriman narkotika dari wilayah Selinsing menuju Kota Dumai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Ipda Lius Mulyadin melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap target,” ujar AKP Riza Effyandi.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi BM 5180 RW di kawasan Jalan Arifin Ahmad.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN alias Nas (24), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dua paket besar yang dibungkus wallpaper dinding warna putih di dalam tas ransel hitam milik pelaku. Di dalam paket tersebut terdapat 10 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,435 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam masing-masing merek Redmi warna hitam dan Vivo warna ungu, uang tunai sebesar Rp1.900.000, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin merah yang digunakan pelaku. Hasil pemeriksaan awal melalui tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka MN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
