Picu Karhutla, Kapolda Janji Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging -->

News

Picu Karhutla, Kapolda Janji Tindak Tegas Pelaku Illegal Logging

Selasa, 28 Januari 2020, 3:16 AM

Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Pembalakan liar (illegal logging) disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (kathutla) di Riau. Terkait hal itu, pihak kepolisian di Bumi Lancang Kuning akan melakukan proses penegakan hukum dengan tegas.

Demikian diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (27/01/2020). Sebelumnya, Kapolda melakukan peninjauan melalui udara kala menuju Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Saat itu, dia melihat secara langsung terlihat aksi pembalakan liar di kawasan hutan. Pohon dengan tegakkan kayu masih bagus tersebut kemudian ditebang secara ilegal, setelah rata dengan tanah, lalu dibakar dan di atasnya ditanami kelapa sawit usai padam.

“Setelah dijarah kayunya, dibakar hutannya, dirambah kawasannya, kemudian dijadikan kebun sawit,” sebut Kapolda Irjen Pol Agung.

“Ini keblinger. Ayo Kita Lawan,” sambung dia geram.

Pola tersebut, kata Kapolda, memicu terjadinya karhutla selama ini. Penjarahan kayu di kawasan hutan tersebut dilakukan secara sistematis.

“Kayu diambil, bawa keluar kawasan hutan untuk dijual usai diolah, dibakar di lokasi ditebang secara ilegal tersebut, kemudian ditanami sawit,” beber dia.

Melihat fakta tersebut, Kapolda menegaskan akan melakukan proses penegakan hukum dengan mengusut kasus tersebut.

Langkah pertama, sebutnya, akan menurunkan saksi ahli ke lokasi di Desa Titi Akar. Upaya itu dilakukan sebelum menetapkan tersangka.

“Kita akan turunkan saksi ahli ke lokasi untuk proses penegakkan hukumnya sebelum ditetapkan tersangka,” imbuh perwira tinggi Polri dengan dua bintang di pundaknya.

Sumber: Haluanriau.co



TerPopuler