Jika Tak Akomodir Pokir Dewan, APBD Riau 2021 Dianggap Cacat Hukum -->

News

Jika Tak Akomodir Pokir Dewan, APBD Riau 2021 Dianggap Cacat Hukum

Jumat, 31 Januari 2020, 12:17 AM

Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto menegaskan kepada Gubernur Riau dan OPD Pemprov Riau, agar memperhatikan dan memprioritaksn hasil reses anggota DPRD Riau yang nantinya menjadi pokok-pokok pikiran (Pokir) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari APBD Riau.

Hal ini dikatakan Hardianto saat paripurna laporan hasil reses masa sidang September - Desember 2019. Hardianto juga menegaskan, bahwa secara kaidah, jika nantinya tidak diakomodir dalam APBD 2021, APBD tersebut dinilai cacat hukum.

Usai paripurna, Hardianto mengatakan, dasar untuk memasukkan hasil reses menjadi Pokir dewan di APBD Riau mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014, juga mengacu pada Permendagri 86 tahun 2017, juga Permendagri 12 tahun 2018.

"Dalam proses kaidah dalam penyusunan RKPD, ada kaidah namanya. Maka, pokok pikiran DPRD, usulan dan aspirasi masyarakat yang diserap DPRD, itu bagian yang terintergrasi dari bagian RKPD tersebut, maka wajib hukumnya, satu kesatuan. Maka kita berani katakan kalau Pemprov dalam penyusunan RKPD tidak mengakomodir pokir dewan, maka kita katakan dalam kaidahnya itu cacat hukum," tegas Hardianto.

Sekretaris DPD Gerindra Riau ini menambahkan, dengan semangat baru, dimana anggota DPRD baru 2019-2024 dan gubernur yang terbilang baru, bisa menjadi titik awal semangat baru untuk bisa membangun Riau.

"Proses membangun Riau ini kan tidak hanya bersumber dari pemerintah provinsi tapi juga dari DPRD. Fungsi kita sama, di undang-undang nomor 23 dikatakan bahwa keduanya merupakan unsur menjalankan pemerintahan, Riau milik kita dan Riau tanggung jawab kita bersama. Maka beri porsi dimana itu merupakan amanah masyarakat Riau kepada kami," tukasnya.

Sumber: Cakaplah.com



TerPopuler