Diamankan Polres Dumai, Tersangka Kurir Shabu 9 kg Ternyata Seorang Residivis -->

News

Diamankan Polres Dumai, Tersangka Kurir Shabu 9 kg Ternyata Seorang Residivis

Kamis, 19 Maret 2020, 6:41 PM

Dumai (PantauNews.co.id) - Kepolisian Resor (Polres) Dumai mengamankan satu orang tersangka kurir narkoba jenis shabu dengan berat +/- 9 kg berinisial SB alias SG (40) yang merupakan warga Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.IK, MH didampingi oleh Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar, S.IK, MH, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri, S.IK, Kasubag Humas AKP Dedi Novarizal pada hari Kamis (19/03/2020) siang saat konferensi pers di ruang media center Polres Dumai.

Adapun kronologis kejadian ketika Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir yang diamankan di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.

"Pengungkapan perkara ini berawal sejak Maret 2020, dimana petugas dilapangan mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga memiliki, membawa dan menguasai narkotika bukan tanaman jenis shabu," ujar Kapolres Dumai.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.IK, MH menjelaskan, dilakukan pencarian terhadap tersangka SB alias SG (40).

Dan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi disekitar Jalan Raya Arifin Ahmad Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur - Kota Dumai.

"Atas informasi tersebut kita langsung melakukan pengajaran terhadap pelaku. Setibanya dilokasi, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil menemukan tersangka SB Alias SG (40) sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha MIO-GT dengan nomor polisi BM 2858 HE dengan membawa 1 (satu) buah tas warna hitam merk Celcius dan 1 (satu) buah tas warna biru merk Freston," jelas Kapolres Dumai.

Berhasil mengamankan pelaku, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai lalu melakukan pemeriksaan terhadap tas warna hitam merk Celcius dan ditemukan 5 (lima) paket besar diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu.

Sementara pada tas warna biru merk Freston ditemukan 4 (empat) paket besar diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu. Masing-masing paket terbungkus dengan teh Cina warna hijau merk Guan Yin Wan.

"Dari tangan tersangka SB Alias SG (40) berhasil diamankan sebanyak 9 (sembilan) paket besar diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat sekitar +/- 9 Kilogram. Untuk peran pelaku dugaan sementara sebagai kurir, dan diduga barang ini berasal dari Malaysia, namun kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres.

Diakhiri Kapolres Dumai, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkotika pada tahun 2012 dan dinyatakan bebas pada tahun 2015 lalu. Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Pepen Prengky



TerPopuler