Diduga Terlibat Percaloan Paspor, Pangkat 2 Pegawai Imigrasi Pekanbaru Terancam Turun Selama Setahun -->

News

Diduga Terlibat Percaloan Paspor, Pangkat 2 Pegawai Imigrasi Pekanbaru Terancam Turun Selama Setahun

Selasa, 24 Maret 2020, 3:47 AM

Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Dua orang pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru diduga terlibat praktik percaloan pengurusan paspor. Mereka ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Riau serta terancam sanksi disiplin.

Kedua oknum pegawai itu berinisial KO dan SA. Keterlibatan keduanya diketahui setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta menangkap seorang calo paspor berinisial W (46) pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu.

Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Mujiyono, mengatakan, kedua pegawai itu sudah dilakukan pemeriksaan secara internal. Hukuman terhadap kedua pegawai itu diusulkan ke pusat.

"Kita diskusikan dengan Pak Kakanwil, mereka diberi hukuman sedang yang terberat. Kewenangan tetap di Inspektur Jenderal, di pusat, jadi kita usulkan," ujar Mujiyono, Senin (23/03/2020).

Dijelaskannya, ada tahapan dalam sanksi, ada ringan, sedang dan berat. Kalau belum pernah dihukum diberi sanksi ringan, kalau diulang diberi sanksi sedang, dan kalau diulang lagi disanksi berat atau dipecat.

Mujiyono menyebutkan, kedua pegawai itu belum pernah menerima hukuman disiplin. Meski begitu, mereka diberi hukuman sedang yang berat karena dalam praktik percaloan paspor mereka punya peran, yakni membantu penyelesaian.

"Beratnya di situ (bantu penyelesaian paspor). Hukuman sedang itu berupa penurunan pangkat selama satu tahun, kalau hukuman berat, bisa langsung diminta mengundurkan diri atas kemauan sendiri," ungkap Mujiyono.

Terpisah, Kasat Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam, mengatakan, KO dan SA, masih berstatus sebagai saksi. Sementara tersangka W sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk disidangkan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka W diamankan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Pekanbaru karena memungut biayat pembuatan paspor di luar ketentuan imigrasi.

Dijelaskan Awaluddin, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga. Disebutkan kalau pelaku menawarkan pembuatan paspor dengan dana di atas batas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam pengurusan paspor ada ketentuan yang dibuat oleh imigrasi, yakni jalur lambat dan jalur cepat. Dua-duanya diatur oleh imigrasi dengan PNBD berbeda.

"Ada orang sipil yang mengaku bisa mempercepat pembuatan paspor tapi dengan konsekuensi di luar PNBP ditentukan. Pelaku meminta bayaran Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu," kata Awaluddin.

Dari tangan W, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6.950.000. Uang itu ditemukan di dalam dompet W sebesar Rp2.400.000, dan dalam saku celana Rp. 4.550.000. Diamankan juga kartu ATM Bank Mandiri dan Bank BNI atas nama W, serta buku rekap yang berisi tanggal, bulan, tahun dan nama pemohon yang mengurus paspor.

Atas perbuatannya, W disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Cakaplah.com



TerPopuler