Terganjal Program PTSL Adanya Persengketaan Tanah, Kepala BPN Dumai: Kita Mediasikan agar Permasalahan ini Jangan Berlarut Panjang -->

News

Terganjal Program PTSL Adanya Persengketaan Tanah, Kepala BPN Dumai: Kita Mediasikan agar Permasalahan ini Jangan Berlarut Panjang

Jumat, 06 Maret 2020, 3:27 PM

Dumai (PantauNews.co.id) – PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program PTSL pada tahun 2020, Kota Dumai mendapat kuota 3 kelurahan di Kecamatan Bukit Kapur yakni Kelurahan Kampung Baru, Gurun Panjang dan Bukit Kayu Kapur. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai telah berhasil melakukan pengukuran, namun RT 07 Kelurahan Kampung Baru belum rampung dalam pengukuran akibat adanya persengketaan.

Sebanyak puluhan perwakilan masyarakat di RT 07, mendatangi Kantor BPN Dumai untuk memintai kejelasan terkait sengketa tanah, Kamis (05/03/2020). Mediasi yang telah beberapa kali dilakukan, baik pihak Kelurahan Kampung Baru dan BPN Dumai, pertemuan mediasi ketiga dilaksanakan di ruangan BPN Dumai ini sempat terjadi bersitegang.

Pertemuan yang dimulai sejak pukul 03.00 WIB, dihadiri Kepala BPN Dumai Robert H Sirait selaku mediator, Lurah Kampung Baru Junaidi, Babinsa, serta Edi Azmi selaku kuasa hukum beberapa masyarakat di RT 07 Kampung Baru dengan ahli waris pemilik tanah yang diakui memiliki dukunmen yang sah.

Sengketa berawal permukiman yang sudah didiami masyarakat puluhan tahun ini adanya pengakuan dengan kepemilikan sah sebidang tanah seluas hampir 21 Ha2 berupa dokumen Akta Jual Beli (AJB) a/n Mr. Kolak. AJB yang dikeluarkan pada tahun 1983 ini, ditandatangani Camat Bukit Kapur, pada saat itu Kota Dumai masih berada dalam wilayah Kabupaten Bengkalis.

Ahli Waris yang menghadiri mediasi di Kantor BPN Dumai Zaidar Wati, ia adalah istri sah dari almarhum Mr. Kolak yang sudah meninggal dunia beberapa tahun silam.

Dugaan persengketaan tanah ini dimulai sekitar 19 tahun silam atau pada tahun 2001. Permukiman yang telah didiami di RT 07 Kelurahan Kampung Baru ini sudah berdiri sebanyak sekitar 140 rumah.  Zaidal Wati yang datang dengan suami keduanya Oyong, memperlihatkan dokumen kepemilikan yang sah kepada BPN Dumai, Lurah Kampung Baru dan masyarakat RT 07.

Edi Azmi yang diberikan kuasa hukum oleh masyarakat RT 07 sebanyak 60 orang ini, sempat bersitegang dan memyampaikan bahwa lahan permukiman di RT 07 sudah didiami masyarakat selama puluhan tahun masyarakat dan jauh sebelumnya dikeluarkan AJB.

“Dasar saya dikuasakan hukum, masyarakat di RT 07 sudah mendiami lahan tersebut diatas 15 tahun dan bahkan ada lebih mendiami sebelum dikeluarkan AJB a/n Mr. Kolak. Sejak diinformasikan kepublik siapa pemilik tanah, Zaidar Wati tidak pernah muncul dan baru diketahui Zaidal Wati disaat mediasi yang kedua di BPN Dumai,” ungkap Edi Azmi.

Edi Azmi juga meragukan lokasi kepemilikan tanah yang diakui Zaidal Wati. “Padahal, pertemuan terkait program PTSL ini sudah digelar beberapa kali di Kelurahan Kampung Baru, dan 3 kali di BPN Dumai. Zaidal Wati baru muncul dimediasi yang kedua,” papar Edi Azmi lagi.

Zaidal Wati tetap bersikukuh dengan memperlihatkan dukomen sebagai bukti kepemilikan yang sah ahli waris dari (Alm) Mr. Kolak. Zaidal Wati yang saat ini berdomisili di Duri, akui bahwa kepemilikan lahan di RT 07 adalah benar miliknya sebagai ahli waris yang sah.

Salah satu masyarakat yang ikut menghadiri, mengakui pernah mendengar nama Zaidal Wati sebagai istri (Alm) Mr. Kolak, namun tidak pernah muncul dan mempertanyakan lahan yang sudah didiami masyarakat selama puluhan tahun.   

Ketua BPN Dumai Robert H Sirait, yang memimpin mediasi antara pemilik yang sah dengan masyarakat di RT 07 Kampung Baru mengharapkan adanya kesepakatan serta perdamaian. Setelah mendengar mediasi antara Zaidal Wati dan masyarakat yang didampingi kuasa hukum Edi Azmi, Robert meminta keterangan dari Lurah Kampung Baru Junaidi.

“Semua saya serahkan kepada Pak Lurah selaku Ketua Panitia PTSL, saya tunggu surat pernyataan pengusaan fisik sporadik serta perdamaian antara Zaidal Wati dan masyarakat,” tegas Kepala BPN Dumai.

Mediasi yang berakhir sekitar pukul 16.30 WIB, Robert H Sirait mengharapkan persoalan yang hampir 19 tahun ini dapat diselesaikan dengan jalan perdamaian antara kedua pihak.

“Program PTSL pada tahun 2020 ini, masyarakat khusus di Kampung Baru dapat memanfaatkannya dan mungkin tidak akan ada ditahun tahun berikutnya. Semoga persengketaan ini dapat kata mufakat sehingga tidak merugikan kedua belah pihak,” pungkasnya.

Penulis: Edriwan 



TerPopuler