Fenomena Hiburan Malam di Dumai, 'Corengi' Visi dan Misi Walikota Paisal -->

News

Fenomena Hiburan Malam di Dumai, 'Corengi' Visi dan Misi Walikota Paisal

Rabu, 11 Oktober 2023, 5:20 PM

Foto dokumentasi saat Walikota dan Kasatpol PP Dumai saat melakukan Sidak disalah satu lokasi hiburan malam di Kota Dumai (Foto: Net)


ONLINERIAU.COM - Fenomena dunia hiburan malam di Kota Dumai Provinsi Riau, semakin hari cukup memprihatinkan. Tampaknya, hampir mayoritas pelaku usaha hiburan malam seperti KTV, Pub dan Diskotik, semakin berani mengabaikan pembatasan jam operasional.


Padahal Walikota Dumai H Paisal SKM MARS yang mengusung tagline 'Dumai Kota Idaman' (DKI), tampaknya saat ini sudah tak sesuai dengan visi dan misi. Tagline 'DKI yang memiliki makna dan singkatan yakni 'kota tujuan Investasi yang berDaya saing dengan pemerintahan Amanah yang didukung oleh masyarakat Mandiri dan berAdab serta lingkungan yang Nyaman'.


Hasil penelusuran awak media, hampir seluruh pelaku usaha yang menyajikan hiburan musik dan karaoke di Kota Dumai ini, melakukan pelanggaran pembatasan jam operasional. Bahkan, ada salah satu pelaku usaha dengan sengaja dan berani memasang flyer iklan diluar jam operasional yang diizinkan oleh pemerintah Kota Dumai.


Sesuai dengan Surat Himbauan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai terkait pembatasan jam operasional usaha kegiatan hiburan malam dan perizinan usaha hiburan malam, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Pasal 41 ayat (2), Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3).


Selanjutnya, Peraturan Walikota (Perwako) Dumai Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kota Dumai dalam rangka menertibkan jam operasional bidang usaha  penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, arena permainan dewasa, hiburan malam dan karaoke, telah hampir diketahui seluruh pelaku usaha.




Tertulis dengan jelas, bahwa untuk jam operasional hiburan malam seperti kafe, pub, kelab malam dan musik hidup itu mulai diizinkan beroperasi dari Pukul 20.00 hingga 24.00 WIB. Untuk Karaoke Keluarga, diizinkan dari Pukul 14.00 hingga 23.00 WIB. Selanjutnya, untuk Karaoke Umum, mulai dari Pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.


Namun fakta dilapangan dan bukan menjadi rahasia umum, bahwa hampir mayoritas pelaku usaha hiburan di Kota Dumai melakukan pelanggaran pembatasan jam operasional. 


Pengamat sosial masyarakat Mufaidnuddin meminta ketegasan pemerintah dan legislatif untuk melihat fenomenal ini. Jangan ada main 'kucing kucingan', sehingga sebut Mufaidnuddin hal ini dapat berpotensi timbulnya pungutan liar (pungli) atau kerap disebut dengan istilah 'atensi'.



"Kita juga meminta kepada DPRD Dumai untuk lebih intens melakukan kontroling, jika perlu bahas bersama Walikota untuk melakukan perpanjangan jam operasional," katanya menegaskan.


Ironisnya, kinerja Satpol PP Dumai terkesan 'main main' dengan Perda dan Perwako terkait jam operasional hiburan malam. Fakta dilapangan, hampir usaha hiburan malam diperkiraan tutup operasionalnya diatas Pukul 02.00 WIB.


Ditambahkan Mufaidnuddin, dugaan jam operasional hiburan malam di Kota Dumai ini, kerap dijadikan asas manfaat bagi pihak oknum oknum tertentu untuk meraup keuntungan. Apalagi stigma negatif ditengah tengah masyarakat umumnya, hiburan malam sangat berpotensi merusak generasi dan rawannya peredaran narkotika dan obat obat terlarang.


"Kita tunggu ketegasan lembaga DPRD dan Walikota Dumai, agar jangan ada pihak pihak tertentu memanfaatkan dan mencari keuntungan dari pembatasan jam operasional hiburan malam tersebut. Uniknya, ada yang kita lihat salah satu pelaku usaha berani membuat jam tayang melebihi batasan operasional, " ujarnya.


Ketika dikonfirmasi Ketua Komisi I DPRD Dumai Idrus, Senin (11/10/2023), terkait pengawasan pembatasan jam operasional hiburan malam, belum dapat dimintai keterangan. 


Hasil pengamatan, selama ini belum pernah terdengar lembaga perwakilan rakyat di Kota Dumai, melakukan pembahasan dan pengawasan terkait jam operasional hiburan malam. Karena fungsi lembaga DPRD ini sangat berperan penting dalam pengawasan penegakan Perda di Kota Dumai. 


"Kita tantang Walikota Dumai, berani gak lakukan perpanjangan jam operasional hiburan malam. Jangan ada dusta diantara kita," pungkasnya mengkiaskan. (*)





TerPopuler