Foto dokumentasi saat terjadinya ledakan kilang PT Pertamina Dumai pada awal bulan Januari 2023 lalu (Foto: dok) |
ONLINERIAU.COM – Meledaknya PT Kilang Pertamina Indonesia (KPI) RU II Dumai, pada awal bulan April 2023 lalu, adanya penetapan tersangka. Karyawan bagian Maintenance Area PT KPI Dumai berinisial RU, ditetapkan jadi tersangka pasca ledakan kilang yang sempat menggemparkan se-antero Nusantara.
Seperti dilansir Detak24.com, Penyidik Polda Riau telah menetapkan tiga orang tersangka kasus yang menggemparkan publik tersebut. Sebelumnya, dua karyawan PT BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) sub kontraktor perusahaan pelat merah tersebut, IR dan WN telah ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan tersangka baru karyawan PT Pertamina Dumai inisial RU itu terungkap dalam persidangan praperadilan Polda Riau di PN Dumai. Dimana, dalam sidang tersebut karyawan PT BKI inisial IR dan WN mempraperadilankan Polda Riau atas penetapan tersangka keduanya.
Saksi Rivi, penyidik Polda Riau yang diperiksa dalam sidang tersebut mengatakan bahwa karyawan Maintenance Pertamina inisial RU sudah ditetapkan jadi tersangka ledakan kilang Dumai.
“Penetapan RU jadi tersangka pada 4 Oktober 2023 lalu,” ujar saksi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Alfarobi, Selasa (10/10/2023).
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum IR dan WN, karyawan PT BKI, Dr Martin Martahan Purba SH MH. Kepada awak media, Rabu (11/10/23) di PN Dumai, dia mengungkap bahwa RU sudah ditetapkan jadi tersangka ledakan kilang Pertamina Dumai.
“Sesuai dengan bukti yang diajukan Polda Riau atau Termohon di persidangan, RU sudah ditetapkan jadi tersangka ledakan kilang Pertamina Dumai,” imbuhnya seraya menunjukkan screenshot bukti Termohon. (*)
Editor: Edriwan