Gonjang - ganjing Aset Tanah Pemko Berpindahtangan di Kota Pekanbaru, Berikut Keterangan BPKAD Dumai -->

News

Gonjang - ganjing Aset Tanah Pemko Berpindahtangan di Kota Pekanbaru, Berikut Keterangan BPKAD Dumai

Kamis, 19 Oktober 2023, 4:07 PM

Gedung Kantor BPKAD Kita Dumai di Komplek Perkantoran Walikota Dumai


ONLINERIAU.COM - Terkait dengan viralnya pemberitaan warga Kota Dumai Zulfahmi yang mempertanyakan tanah aset pemerintah daerah Dumai yang berada di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, disalah satu media online, Selasa (17/10/2023) lalu, ditanggapi Badan Pengadaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai.


Dikutip dari Okeline.com, Selasa (17/10/2023), Aset Pemko Dumai di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, yang dikatakannya disewakan kepada pengusaha travel umroh. Pasalnya, plang nama aset Pemko terlihat tidak terpasang alias ditumbangkan.


"Setahu saya itu aset Pemko Dumai, katanya sih disewakan namun plang nama aset Pemko Dumai terkesan dihilangkan. Kita curiga penghilangan aset," kata warga Dumai Zulfahmi, seperti dikutip Okeline.com.


Ketika konfirmasi Kepala BPKAD Kota Dumai H. Yufrizal, melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset Alfiansyah, memberikan keterangan terkait pemberitaan dan nantinya menjadi stigma negatif ditengah masyarakat, Kamis (19/10/2023).


"Terkait aset Pemko Dumai yang berupa tanah di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru itu disewakan dan ini tertuang dalam perjanjian secara tertulis," ucap Alfiansyah seraya menunjukkan data perjanjian sewa.


Ditambahkannya, bahwa dasar perjanjian sewa ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 7 Seri E) dan Peraturan Walikota Dumai Nomor 09 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sewa Barang Milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan pada pemerintah kota Dumai.


Dalam Surat Perjanjian Sewa Barang Milik Daerah Pemko Dumai ini, dijelaskan Alfiansyah bahwa Pemko Dumai menyewakan kepada PT Riau Wisata Hati berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Tanah di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dengan Nomor: 032/13/PENGELOLA-BMD dan Nomor: 012/IV/2022/RWH.


Selanjutnya, objek sewa berupa tanah milik Pemerintah Kota Dumai berdasarkan sertifikat Hak Pakai nomor 2 Tahun 2004 seluas 2.111 M2, yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan besaran sewa Rp.316.650.000 (tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk masa sewa 5 (lima) Tahun.


"Jadi terkait dengan aset berupa tanah milik Pemko Dumai, jelas tertuang perjanjian dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya seraya menjelaskan.


Terkait plang nama aset Pemko Dumai yang hilang seperti diberitakan, disampaikan Alfiansyah bahwa itu tidak benar dan masih terpasang.


"Plang itu sebagai tanda dan bukti ketika kondisi tanah atau lahan aset milik daerah tersebut dalam keadaan kosong. Intinya, seluruh aset daerah yang  memiliki Berita Serah Terima (BST), tercatat di BPKAD dan itu tidak segampang untuk menghilangkannya," tukasnya mengakhiri. (red)





TerPopuler