Kapolsek Bukit Kapur Imbau Seluruh Pemilik Hajatan Pesta Pernikahan Wajib Isi Formulir Pernyataan -->

News

Kapolsek Bukit Kapur Imbau Seluruh Pemilik Hajatan Pesta Pernikahan Wajib Isi Formulir Pernyataan

Rabu, 11 November 2020, 2:39 PM



ONLINERIAU.COM - Menghadapi adaptasi kebiasaan baru (new normal), jajaran kepolisian, TNI dan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Dumai tak henti-hentinya melakukan pengawasan disejumlah pusat keramaian. Salah satunya, pengawasan terhadap resepsi pesta pernikahan di Kecamatan Bukit Kapur, Selasa (10/11/2020).


Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai sebelumnya telah memberikan pelayanan terhadap permohonan penertiban surat izin keramaian pelaksanaan resepsi pesta pernikahan yang mana sebelumnya pihak yang mempunyai hajatan sudah mengisi formulir pernyataan siap menjalankan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung dan selanjutnya dikeluarkan surat izin keramaian.


Sebelum pelaksanaan resepsi pesta pernikahan dilaksanakan, Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, SIK telah melaksanalan pengecekan lokasi pesta di Jalan Arif Rahman Hakim RT. 005 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur sembari menekankan kepada penanggungjawab acara bahwa selama berlangsungnya hajatan pesta pernikahan wajib mematuhi protokol kesehatan serta aturan-aturan yang sudah ditetapkan guna mencegah penyebaran Covid-19.


Ditengah pelaksanaan pengawasan, Kapolsek Bukit Kapur didampingi Lurah Bukit Nenas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Nenas dan Ketua RT. 005 Kelurahan Bukit Nenas kepada rekan media menyatakan bahwa pengawasan serta pengecekan terhadap sarana dan prasarana penunjang penerapan Protokol Kesehatan dilokasi hajatan sangat penting dilaksanakan guna mencegah penyebaran Covid-19.


"Penanggungjawab hajatan sebelumnya juga telah melakukan penyemprotan disinfektan sebelum berlangsungnya kegiatan pesta dan akan kembali dilaksanakan sesudah kegiatan berakhir. Mengatur dan membatasi jumlah undangan yang masuk agar bergantian dalam menghadiri pesta guna menjaga jarak. Dan tak henti-hentinya memberikan himbauan kepada tamu undangan agar tetap Mematuhi Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid 19," tegas Kapolsek Bukit Kapur.


Pantauan dilapangan, tak hanya disiplin menerapkan protokol kesehatan cegah Covid-19, pemilik hajatan juga disiplin dalam mematuhi jam pelaksanaan resepsi pesta pernikahan yang dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. *** (rls/red)

Editor: Edriwan




TerPopuler