Kejari Siap Usut Dugaan Permainan Dana Publikasi di DPRD Pekanbaru -->

News

Kejari Siap Usut Dugaan Permainan Dana Publikasi di DPRD Pekanbaru

Kamis, 31 Oktober 2019, 1:23 AM
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni.
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan kesiapannya untuk mengusut dugaan permainan dana publikasi di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2018-2019.

Kesiapan ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni, SH, seperti dilansir bertuahpos.com, Senin (28/10/2019).

Dikatakannya, dirinya sudah memperoleh informasi mengenai adanya dugaan permainan dana publikasi di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tersebut. Namun untuk mempermudah pengusutan nantinya ia berharap adanya laporan dan bukti-bukti awal dari masyarakat maupun pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tersebut.

"Kita berharap adanya masyarakat yang memberikan bukti awal. Jika ada, akan segera kita tindak lanjuti," ujar Yuriza Antoni.

Seperti dikutip dari goriau.com berdasarkan pagu anggaran yang diperoleh, dalam APBD murni 2019 alokasi anggaran untuk nomenklatur tersebut tercatat Rp12.449.883.400. Namun pada APBD-P menjadi Rp22.449.883.400 Miliar lagi, sehingga anggaran publikasi dan media bertambah Rp10 miliar.

"Padahal, biasanya, kalaupun ada penambahan paling Rp1 miliar sampai Rp2 miliar saja. Ini bisa pula bertambah Rp10 miliar hanya untuk jangka waktu 4 bulan dari September hingga Desember 2019. Jadi, mungkin faktor itu yang membuat anggaran publikasi dan media di DPRD Pekanbaru pada APBD-P terkoreksi," ujar salah seorang sumber.

APBD 2020 Juga Terkoreksi

Selain pada APBD-P 2019, anggaran "jumbo" atau fantastis yang diperuntukkan bagi publikasi dan media di DPRD Pekanbaru, juga terjadi pada APBD Pekanbaru 2020 yang disahkan pada 1 September 2019 lalu. Menurut informasi pada RKPD hanya tercatat Rp5,6 miliar untuk publikasi dan media pada SKPD Setwan Pekanbaru. Tetapi kemudian dinaikkan "di jalan" sebesar Rp16.500.000, sehingga menjadi Rp22 miliar lebih. Anggaran itu juga terkoreksi oleh Pemprov Riau karena dianggap sebagai "penumpang gelap".

"Yang diusulkan dalam RKPD hanya Rp5,6 miliar. Namun di tengah jalan bertambah sebesar Rp16.500.000, sehingga membengkak menjadi Rp22 miliar lebih. Saat diverifikasi Gubernur, anggaran itu juga terkoreksi.

Sumber: Riau Mandiri



TerPopuler