Dumai (PantauNews.co.id) – Terkait pemberitaan di media terhadap aktivitas
Disc Jockey atau biasa lumrah disebut Deejey (DJ) di salah satu pusat hiburan
di Kota Dumai, J-Mex Pub & KTV yang disinyalir tidak mengantongi izin.
Hal Ini, diluruskan
langsung oleh Hendri Sandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Said Effendi.
Saat dikonfirmasi oleh redaksi clicknews.id dan
Pantaunews.co.id, Said membeberkan bahwasanya izin untuk DJ memang tidak ada dalam
Perwako Nomor 4 Tahun 2019. “Yang namanya DJ mana pakai izin. Mereka memainkan
musik hidup.” ujar Said melalui WA yang dikirim ke awak redaksi.
Said juga menjelaskan, bahwa DJ tidak perlu izin karna tidak
ada yang namanya izin DJ. Yang ada namanya izin pub atau izin diskotik, tidak
pernah ada namanya izin DJ.
Tidak hanya itu, Said juga menegaskan, bahwa konfirmasi yang
diajukan oleh wartawan terkait izin DJ itu salah konfirmasi dan oleh sebab itu,
Said meminta agar konfirmasi yang dilakukan lebih baik wawancara tatap muka
langsung, agar tidak salah persepsi dan informasi yang disampaikan tidak menyesatkan
masyarakat umum.
Di tempat terpisah Kasatpol PP Dumai Bambang Wardoyo saat
dikonfirmasi oleh awak redaksi, juga menjelaskan bahwa aktivitas DJ tidak ada
aturannya karna sudah ada izin pub sehingga boleh menggunakan DJ di karaoke dan
pub.
“Sebelum saya turun, saya tanyakan ke bagian perizinan, apakah boleh menggunakan
DJ di karaoke dan pub, ya itu tadi jawabannya boleh karena ada izin pub,” tegasnya
Bambang Wardoyo juga menegaskan tidak akan menyegel J-Mex
Pub & KTV karna memang tidak ada izin yang dilanggar dan mereka (J-Mex Pub
& KTV, red) memiliki izin yang lengkap.
Penulis : Pepen Prengky
Editor : Edriwan