Jadi Tersangka, Dirut Perindo Ditahan KPK -->

News

Jadi Tersangka, Dirut Perindo Ditahan KPK

Rabu, 25 September 2019, 10:22 PM

Jakarta (PantauNews.co.id) - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU) ditahan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019. Sekitar pukul 00.31 WIB, Rabu (25/09/2019) dini hari, terlebih dahulu keluar dari pemeriksaan yakni Risyanto yang turun dari ruang pemeriksaan langsung memakai rompi oranye tahanan khas KPK sambil dikawal petugas KPK.

Tak ada terucap sepatah kata pun dari Risyanto. Dirinya lebih memilih bumgkam dan secepat cepatnya masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Tak berselang lama, pemberi suap Mujib Mustofa turun dari ruang pemeriksaan yang pula memakai rompi tahanan KPK.

Hal berbeda ditunjukan Mujib ketika turun dari ruang pemeriksaan. Dirinya nampak menutupi wajahnya dengan meminta perlindungan kepada petugas KPK. Selain menutupi wajahnya, dirinya pun juga bungkam tak berucap sepatah kata pun, sampai akhirnya dinaikan ke mobil tahanan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut untuk tersangka Risyanto ditahan selama 20 hari pertama di Penahanan selama 20 hari pertama di Rumah cabang KPK Tahanan Pomdam Jaya Guntur.

"MMU(Mujib Mustofa) ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Penahanan selama 20 hari pertama," kata Febri.
Untuk diketahui, KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar USD 30 ribu kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadinya.

Sumber : Inilah.com




TerPopuler