Dumai (PantauNews.co.id) – Fenomena pemasangan rambu lalu lintas jalur satu arah (forbidden) yang terpasang di Jalan Pangeran Hidayat (eks. Jalan Baru) yang menjadi penghubung dua jalan protokol di Kota Dumai.
Pemasangan rambu yang diduga tanpa pemberitahuan dan sosialisasi kepada masyarakat luas, akibatnya banyak dikalangan pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengetahui adanya rambu rambu larangan tersebut.
Pantauan awak media dilapangan Sabtu (09/11/2019), pemasangan rambu forbidden terlihat pengendara masih terlihat lalu lalang seperti biasa atau seperti tidak mengetahui bahwa ada rambu larangan terpasang dijalan tersebut.
Seperti dikutip unggahan status media sosial Facebook milik Revi Mandiri yang menulis dipostingan:
“Yang lagi hangat diperbincangkan masyarakat….
Jalan Pangeran Hidayat exs Jalan Baru…
Mungkin ada ide atau gagasan dari masyarakat Kota Dumai agar perekonomian masyarakat yang membuka usaha disepanjang jalan tersebut bisa berlangsung seperti biasa…
Karena kalau sudah dibuat satu arah, pasti akan berdampak pada pedagang2 disepanjang jalan tersebut…..”.
Jalan Pangeran Hidayat exs Jalan Baru…
Mungkin ada ide atau gagasan dari masyarakat Kota Dumai agar perekonomian masyarakat yang membuka usaha disepanjang jalan tersebut bisa berlangsung seperti biasa…
Karena kalau sudah dibuat satu arah, pasti akan berdampak pada pedagang2 disepanjang jalan tersebut…..”.
Mendapat tanggapan dan komentar komentar dari netizen dari postingan Akun Milik Revi Mandiri :
Dipo Aprian : “Sosialisasi tak ada, tiba tiba udah jalan aja. Sekalian yang depan PLN, depan Lepin, depan Cititel, Asia Cafe ditutup juga biar satu arah semua”.
Hannur Hadi Putra: “Sebaiknya dlm. Pemasangan jg harus memikirkan dampak pemasangan jgn asal pasang tampa ada sosialisasi dulu…. Ni dumai kayak negeri g bertuan dan berpenghuni aja… Apa apa mau embat aja…”.
Ayu Tiara: “tanpa aba-aba langsung main tanam ajo rambu macam tu. Kadang ntahlah, tak ada aja gunanya mereka sekolah tinggi-tinggi kalau kelakuan ttp bahlul”.
Rodyee Ansyah: “taati dan patuhi kebijakan pemerintah. selaku masyarakat liat ke depannya. apa hikmah yg dibuatnya”.
Randa Herianda: “Besok2 larangan parkir sembarangan pula di jalan baru”.
Benny Akbar: “wewww…..apakah penetapan 1arah sudah melalui suatu kajian?….jgn sampai mematikan perekonomian masyarakat…..”.
Papanya Dika Andina: Benny Akbar “sdh pak beny, Melalui forum LLAJ, Dan sdh lama dibahas hal ini. Barulah saat ini diberlakukan, dan ini sifatnya masih sosialisasi, mudahan kemacetan yg disebabkan oleh dua arah satu jalur yg sempit bisa teruraikan. Niat dan tujuannya hanya utk membenahi dan membangun kota kita lebih baik”.
Muslim Rnk: “Yg bikin macet krn jalannya rusak dn sering tergenang air bukan krn 2 arah. Apa ini ndak di bahas?”.
Arif Rahmat Siregar: Benny Akbar “Setuju, Parkir yg di jl. Baru yang harus di tertibkan, udh mulai berlapis lapis motor & mobil, bukan jalurnya tg salah..”.
Hendiego Ananda Stiawan: “yg buat aturan sudah mulai fikun mgkin tu…yg hrs d trtip kn parkir sembarangan yg buat macet bkn para pengendara”.
Koto Saja: “Kedai nasi yg disimpang itu disuruh buat tpt parkir. Aman. Jln. Baru”.
Ketika awak media mencoba menklarifikasi, terkait viralnya persoalan yang hampir menjadi obrolan dimasing akun pengguna akun media sosial Facebook, salah satu masyarakat setempat yang sempat diwawancarai mengungkapkan bahwa pemasangan rambu forbidden ini perlu kajian oleh pemerintah daerah.
“Pelu kajian ulang dan harus mengkaji efek dan dampak dari pemasangan rambu tersebut. Sebab, banyak nantinya berdampak kepada daya beli dan ekonomi pedagang yang memiliki usaha disini,” ujar masyarakat yang akrab disapa Ajo ini, Minggu dini hari (10/11/2019).
Ajo juga menyebutkan, bahwa selama ia melintasi Jalan Pangeran Hidayat memang terkadang terjadi kemacetan, tetapi bukan setiap hari.
“Biasanya kemacetan terjadi hanya pada hari hari besar seperti bulan Ramadhan, malam takbiran Idul Fitri atau Idul Adha dan malam pergantian tahun baru. Hari biasa memang terkadang terjadi kemacetan lalu lintas,” tambahnya lagi.
Dilanjutkannya, persoalan terjadi pada parkir kendaraan melintasi jalan tersebut yang sembarangan dan semberawutan. Sehingga pihak pemerintah perlu mengkaji ulang atau evaluasi terkait pemasangan jalur satu arah yang nanti dapat merugikan pelaku pelaku usaha yang berada disepanjang jalan tersebut.
Harus diakui, Jalan Pangeran Hidayat sebelumnya bukan jalur lalu lintas yang padat. Jalan tersebut mulai terjadi kepadatan lalu lintas oleh pengendara, disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi mikro yang berdagang disepanjang jalan tersebut.
“Disinilah kejelian pemerintah yang harus melakukan kajian kajian terkait pemasangan Forbidden. Ironisnya, banyak komentar komentar miring dan saling menyalahkan. Pertanyaannya, apakah pemasangan rambu ini sudah sah dan memiliki sangsi ?, ” papar Ajo.
Penulis: Edriwan