Dugaan Korupsi Pengadaan Video Wal, Kadis Bantah Beli Barang dari Pasar Gelap -->

News

Dugaan Korupsi Pengadaan Video Wal, Kadis Bantah Beli Barang dari Pasar Gelap

Minggu, 10 November 2019, 2:56 PM

Pekanbaru (PantauNews.co.id) — Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra membantah telah membeli barang dari pasar gelap atau ilegal dalam proyek pengadaan video wall. Hal tersebut dikatakannya usai memberi keterangan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (07/11/2019).

“Kita beli di katalog, semua proses kita jelaskan (ke penyelidik),” ucapnya.

Dilanjutkannya, pengadaan video wall dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp4,4 miliar.

Dana itu untuk membeli 24 unit video wall di command center. Eka mengatakan barang-barang dibeli dari katalog milik  pemerintah. “Semua sesuai proses pengadaan,” lanjut Eka.

Dalam pengadaan itu, diterangkannya, pihaknya khusus membeli video wall saja. Saat itu, ada sekitar 15 item pembelian.

“Ini khusus video wall karena barang-barang IT yang ada di katalog, kita ambil. Itu sesuai dengan instruksi presiden, prioritaskan belanja di katalog,” terang Eka.

Eka menghargai adanya laporan yang disampaikan ke Kejati Riau. Semua prosedur pengadaan sudah dijelaskan secara detail ke jaksa penyelidik.

“Kejaksaan tentu merespon seluruh pengaduan. Jadi tentu sebagai warga negara yang baik, kita wajib memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Kita tunjukkan kalau beli resmi, ada dokumennya,” tutur Eka.

Untuk diketahui, Eka dipanggil jaksa penyelidik dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pengadaan video wall di Diskominfotik Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017.

Yang mana, ketika proyek dilaksanakan, Eka menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

Eka tidak sendiri datang ke Kejati Riau. Di hari yang sama, jaksa penyelidik juga memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Vinsensius Hartanto, Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Muhammad Azmi, dan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja, Agusril.

Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Korps Adhyaksa Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu.

Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor: PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai smart city. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418.

Sumber: Koran MX 



TerPopuler