Polda Riau Ringkus Tersangka Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil -->

News

Polda Riau Ringkus Tersangka Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Senin, 25 November 2019, 11:01 PM

PantauNews.co.id, Dumai - Aksi pencurian mobil dengan modus pecah kaca kini mulai terjadi diwilayah hukum Polda Riau. Beberapa hari lalu, tepatnya Kamis 21 November 2019 sekira pukul 21.00 WIB telah terjadi kejahatan pecah kaca mobil di Jalan Siak, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Yang menjadi korban Ismet (24) bersama istrinya.

Menurut keterangan korban, bahwa hari Kamis tanggal 21 November 2019 sekira pukul 21.00 wib, korban bersama istri berangkat dari rumah dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza dengan Nopol B 1774 PZH warna Grey yang mana saat itu korban membawa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat merk polo berisikan barang barang seperti yang telah ditemukan
tersebut.

Setelah berangkat dari rumah, korban sempat berhenti di SPBU jalan Riau untuk menarik uang di ATM Bank BRI miliknya, dan setelah menarik uang, korban bersama istri berhenti untuk membeli pecel lele yang masih berada di jalan Riau. Setibanya di tempat pecel lele tersebut, korban bersama istri turun dari mobil, sementara tas ransel milik korban diletakkan pada lantai mobil bagian tengah sebelah kiri.

Selanjutnya korban bersama istri memesan pecel lele untuk dibungkus yang mana lebih kurang 20 menit korban bersama istri berada di warung pecel lele tersebut. Setelah kembali ke mobil, saat itu korban melihat kaca jendela pada pintu tengah mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. Sehingga saat itu korban langsung melihat tas ransel yang diletakkan
di lantai mobil sudah tidak ada. Kemudian korban menanyakan kepada pemilik warung pecel lele atas kejadian yang dialami, namun pemilik warung tidak mengetahui kejadian pecah kaca yang dialami korban.

Beruntung, tidak tempo lama, unit Resmob Polda Riau berhasil meringkus pelaku yang berjumlah dua orang itu pada Sabtu 23 November 2019. Kedua pelaku berinisial MA (23) warga Kecamatan Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumut dan PL (23) warga Penyabungan Simpang Ambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina),
Provinsi Sumut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto juga menjelaskan bahwa pada saat upaya penangkapan pelaku, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dibagian kaki. Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan kesslamatan petugas. Setelah berhasil dilumpuhkan, selanjutnya pelaku beserta dengan barang buktinya diamankan.

Bersama kedua tersangka berhasil diamankan 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU, 1 unit senjata api (Senpi) organik dan 10 butir amunisi, magazen serta kotak. Serta 2 unit HP merek Samsung dan 1 unit HP merek OPPO warna putih dan 1 buah helm.
(rls/pen)



TerPopuler