Sewakan Tanah Konsesi Milik Chevron untuk Billboard, Pemerhati Minta Usut Dugaan Ada Oknum ASN Dumai Terlibat -->

News

Sewakan Tanah Konsesi Milik Chevron untuk Billboard, Pemerhati Minta Usut Dugaan Ada Oknum ASN Dumai Terlibat

Kamis, 30 Mei 2024, 11:44 PM



ONLINERIAU.COM - Fenomena papan reklame di Kota Dumai yang terpasang tanpa izin berbentuk billboard dan bando disepanjang jalan ini, menuai kritikan keras salah satu masyarakat.


Pasalnya, baliho yang terpampang di Billboard dan bando di sepanjang jalan ini, tampaknya para pelaku usaha meraup keuntungan besar. Hanya sebagian kecil baliho yang berukuran besar terpasang dan terpampang pada billboard atau bando ini masuk kas daerah, seperti iklan produk dan sebagainya.


Pemerhati masyarakat Irwan, meminta pihak pemerintah untuk tegas terkait fenomena reklame berbentuk billboard dan bando yang tidak memberikan keuntungan bagi daerah. Ia mengharapkan, pasca dikeluarkannya Perwako Dumai Nomor 112 Tahun 2024, agar menerbitkan para pemilik papan billboard dan bando.


"Selama ini kita melihat baliho pada billboard dan bando jadi ajang promosi dan kampanye bagi calon maupun kontestan saat musim politik. Apakah baliho yang dipasang tersebut ada masuk ke kas daerah," ucapnya mempertanyakan, Kamis (30/5/2024).


Informasi terangkum, untuk 7 hari pemasangan baliho ukuran besar untuk  perorangan atau organisasi pemilik bando memasang tarif sekitar Rp.5 - 7 Juta. Dari pemesan bando tersebut, hasil pantauan mayoritas hanya kalangan perorangan atau organisasi. Diketahui, sesuai dengan ketentuan, baliho perorangan atau organisasi tidak dikenakan pajak reklame, berbeda dengan iklan produk. 


Diketahui ada puluhan titik billboard mulai dari ukuran kecil maupun besar tersebar di jalan protokol Kota Dumai. Untuk Bando reklame, ada beberapa titik tersebar seperti di Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanuddin dan Jalan Sultan Syarif Kasim.


Terkait papan Billboard yang beralamat di Jalan Subrantas atau persimpangan empat Bundaran Putri Tujuh, diduga bermasalah, Irwan meminta agar persoalan ini segera diusut tuntas. Lokasi lahan berdirinya tiang reklame billboard ukuran 5 X 10 M di tanah konsesi milik PT Pertamina Hulu Rokan (Eks Chevron), disewakan oknum tak bertanggungjawab. 


"Kok bisa ada oknum yang mengatasnamakan perusahaan ini berani menyewakan tanah, padahal itu jelas milik konsesi Chevron," tanyanya.


Terkait masalah sewa menyewa tanah konsesi milik Chevron oleh PT Karya Prima Dumai (KPD) ke CV Advi Multi Kreasi (AMK), diketahui sudah dalam penangganan pihak aparat penegak hukum.


Konfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai H. Hendra, sebelumnya, menyampaikan bahwa hal ini sudah sampai ke pihak aparat penegak hukum (APH).


"Masalah ini sudah sampai ke aparat penegak hukum, Staf DPMPTSP Dumai sudah diminta keterangan," tukas Hendra dilansir sebelumnya.


Diketahui, dalam surat perjanjian sewa menyewa, tertanggal 5 April 2018, pihak pertama yakni PT Karya Prima Dumai (KPD), sebagai pengelola lokasi tanah dan CV Advi Multi Kreasi (AMK) sebagai pihak kedua dan dalam hal ini sebagai penyewa. 


Pihak pertama atas nama PT KPD tertanda inisial TMZ dan CV AMK tertanda inisial YD, sepakat membuat perjanjian sewa menyewa lokasi tanah dengan jangka waktu selama 5 tahun, terhitung 1 Mei 2018 s/d 1 Mei 2023.


PT KPD yang diduga bukan pemilik yang sah lokasi tanah di Jalan Subrantas ini, menerima sewa sebesar Rp. 100.000.000 dari CV AMK dan pembayaran dilakukan secara bertahap. 


Parahnya lagi, dalam surat perjanjian tersebut, pihak pertama (PT KPD) memberikan prioritas kepada pihak kedua (CV AMK) untuk melakukan perpanjangan kontrak, jika masa sewa akan berakhir. 


"Menurut saya, hal ini sudah masuk dalam  dugaan tindak pidana penipuan. Kita minta pemerintah atau PT PHR buat laporan polisi, jika terbukti oknum melakukan kasus dugaan tindak pidana tersebut," sarannya menegaskan.


Investigasi awak media, terkait masalah sewa menyewa lokasi tanah berdiri billboard di Jalan Subrantas, dugaan ada keterlibatan oknum ASN Pemko Dumai. Diduga oknum ASN tersebut yang mengurus dan bahkan menerima hasil yang sewa tanah tersebut.


Irwan juga mengendus, adanya dugaan tanah berdiri Billboard atau Bando ini disewakan oleh oknum oknum yang tak bertanggungjawab. Selanjutnya, juga ada dugaan papan atau tiang billboard berdiri tanpa izin.


"Mayoritas papan Billboard dan Bando di Dumai ini berdiri diatas tanah jalan milik pemerintah dan bahkan di trotoar. Wajar saja, hal ini menjadi dugaan, apalagi berani menyewakan bukan miliknya," pungkasnya mengakhiri. (*)





TerPopuler