Foto: Ilustrasi (Net) |
ONLINERIAU.COM - Kasus dugaan tindak pidana penipuan rekrutmen atau penerimaan karyawan di Wilmar Gruop, kini mulai terkuak. Pasalnya, beberapa korban yang dijanjikan untuk berkerja di perusahaan industri pengolahan sawit, hingga saat ini tak kunjung terealisasi, ternyata berujung Laporan Polisi (LP).
Diketahui, salah satu korban dugaan penipuan rekruitmen di Wilmar Group, inisial TYT, melaporkan TDAP (inisial, red). TDAP ini dilaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang, sesuai dengan Pasal 378 KUHP.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H, membenarkan bahwa TDAP sudah ditetapkan tersangka.
"Salah satu LP sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Dumai, Rabu (27/3/2024) lalu.
Saat dikonfimasi ulang, ditambahkan Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H, Kamis (16/5/2024) kemarin saat dikonfirmasi kembali, bahwa TDAP sedang dalam pencarian. Disampaikannya lagi, bahwa TDAP mangkir saat dilakukan pemanggilan.
Hasil informasi terangkum, selain TYT diketahui juga ada yang membuat LP ke Polres Dumai. Saat dikonfirmasi terkait LP selain TDAP, Kasat Reskrim tak dapat diminta keterangan.
TDAP Dikabarkan Sudah Ditahan di Polres Dumai
Seperti diberitakan, TDAP yang sudah ditetapkan Tersangka, ternyata masih belum ditahan. TDAP dikabarkan mangkir saat pemeriksaan dan sedang dalam pencarian pihak aparat Kepolisian Resort Dumai, dikabarkan sudah dilakukan penahanan.
Saat dilayangkan konfirmasi kembali ke Kasat Reskrim Polres Dumai, Jumat (17/5/2024), terkait telah ditahannya TDAP, AKP Bayu Ramadhan Effendi belum dapat dimintai keterangan.
Hasil informasi yang diterima awak media, TDAP telah dilakukan penangkapan di salah satu Puskesmas di Kota Dumai, Jumat pagi (17/5/2024) tadi. Informasi terangkum, saat dilakukan penangkapan, TDAP sedang mengenakan masker putih, berpakaian baju putih bermotif dan celana jeans.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton yang berhasil dikonfirmasi, menyebutkan bahwa terkait materi pertanyaan yang dilayangkan awak media ini, sudah masuk dalam proses penyidikan.
"Sementara masih dalam proses sidik," ujar singkat Kapolres Dumai.
Diberitakan sebelumnya, aalah satu korban inisial RH, menyebutkan bahwa dirinya merasa ditipu dan telah mentransfer sebesar Rp.8 juta kepada TDAP pada awal tahun Januari 2024 lalu. Uniknya, modus rekrutmen ini bahkan terkesan terstruktur dan sistematis.
Diceritakan RH, TDAP sering membawa calon tenaga kerja untuk melakukan MCU disalah satu klinik labortarium di Jalan Sudirman Dumai sebagai salah satu persyaratan kerja. Dari sinilah, sebut RH aksi TDAP dapat meyakinkan untuk melakukan perekrutan tenaga kerja.
Selanjutnya, terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen karyawan yang dilakukan TDAP, diketahui GM Wilmar Group Dumai dilayangkan surat pemanggilan sebagai saksi oleh Polres Dumai, tertanggal 9 Maret 2024 lalu.
Dalam surat pemanggilan tersebut yang ditandatangi Kasat Reskrim Polres Dumai, meminta GM Wilmar Group untuk menghadirkan saksi karyawan dengan jabatan HR Manager di HRD Departemen PT Wilmar Bioenergi Indonesia Dumai, Kamis (14/3/2023) lalu. (*)