Fenomena Legalitas Galian C Ilegal di Dumai, Diduga Ada Oknum - oknum Tertentu Raup Keuntungan -->

News

Fenomena Legalitas Galian C Ilegal di Dumai, Diduga Ada Oknum - oknum Tertentu Raup Keuntungan

Kamis, 16 Mei 2024, 9:30 PM
Salah satu lokasi Galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai (Sumber Foto: Seriau.com)

ONLINERIAU.COM – Aktivitas pertambangan Galian C atau tanah urug di Kota Dumai diduga tidak mengantongi izin lengkap, diketahui tetap beroperasi hingga saat ini. Pantauan dilapangan, ada beberapa titik lokasi Galian C yang disinyalir Ilegal ini, tersebar dibeberapa kecamatan di Kota Dumai.


Seperti di Kecamatan Bukit Kapur, Dumai Selatan, Dumai Barat hingga Medang Kampai, diketahui merupakan titik lokasi aktivitas Galian C  ilegal di Kota Dumai. Tak dipungkiri hingga saat ini, tampak mobil bermuatan tanah timbun ini, lalu lalang baik di jalan raya dan bahkan bukan menjadi rahasia umum.


Salah satu pemerhati masyarakat, Mufaidnuddin mengatakan bahwa adanya dugaan pembiaran pihak pemerintah dan aparat penegak hukum terkait fenomena legalitas Galian C di Kota Dumai.


"Jangan ada upaya pihak pihak tertentu mencari keuntungan dibalik legalitas. Kita berharap pihak pemerintah dan maupun kepolisian, serius menanggapi dilema Galian C di Kota Dumai," ujar Mufaidnuddin menegaskan, Kamis (16/5/2024) kepada beberapa awak media.


Diungkapkan Mufaidnuddin lagi, bahwa diketahui hingga saat ini, tidak ada satupun pelaku usaha Galian C di Kota Dumai mempunyai izin yang lengkap. Artinya selama ini aktivitas Galian C di Kota Dumai, sebut Mufaidnuddin bisa dikategorikan masuk dalam dugaan tindak pidana.


"Sama saja pelaku dan maupun pembeli, sama sama bisa dijerat pasal melakukan dugaan tindak pidana. Tanah timbunnya hasil kejahatan, yang membeli sama saja menjadi penadah," katanya seraya mengilustrasikan.


Dijelaskannya lagi, bahwa penadahan menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana khususnya pada Pasal 480 KUHP. Disampaikan Mufaidnuddin, bahwa dalam pasal tindak pidana penadahan, dapat ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.


Selain tindak pidana penadahan, dipaparkannya lagi, bahwa kegiatan penambangan Galian C tanpa izin ini  merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). 


"Disini jelas diterangkan pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat  dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar," jelas Mufaidnuddin.


Parahnya lagi diungkapkan Mufaidnuddin, aktivitas bisnis haram Galian C di Kota Dumai ini sudah berlangsung sejak lama, namun seakan akan fenomena ini sengaja dibiarkan. Diketahui tanah timbun merupakan kebutuhan pokok dalam pembangunan di Kota Dumai, baik masyarakat, perusahaan maupun proyek pemerintah.


"Apa hal ini memang disengaja dibiarkan, sehingga ada pihak pihak tertentu dapat meraup keuntungan atas fenomena legalitas Galian C di Kota Dumai," tukasnya tampak berang. 


Akibat dengan pembiaran aktivitas Galian C ilegal bebas leluasa di Kota Dumai, Mufaidnuddin juga mengendus dan menduga adanya aliran dana untuk mengamankan bisnis kejahatan lingkungan tersebut. Acap kali buka tutup, membuat kecurigaan Mufaidnuddin bahwa selama ini aktivitas serta operasi Galian C di Kota Dumai ilegal.


Hasil penelusuran dari beberapa titik lokasi Galian C yang tersebar di Kota Dumai ini, tampak tejadinya kerusakan lingkungan. Ada beberapa titik Galian C ini dikerok habis hingga menyerupai kolam. (tim/red)






TerPopuler