Tambang Pasir Dibawah Laut Pulau Rupat Beroperasi Kembali -->

News

Tambang Pasir Dibawah Laut Pulau Rupat Beroperasi Kembali

Minggu, 07 Juni 2020, 2:08 AM

Bengkalis (PantauNews.co.id) - Dugaan kejahatan aktivitas tambang pasir dibawah laut wilayah Pulau Ketam dan Sungai Ijab Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang pernah mendapat penertiban, diduga bereaksi dan beroperasi kembali.

Dimana tahun sebelumnya (2019-red), Gakkum Polair Polda Riau telah menangkap dan menahan sebagian pelaku tambang illegal itu, karena selain daerah/negara dirugikan bertahun-tahun selama ini, aktivitas curian pasir dibawah laut tersebut, dinilai sangat merusak lingkungan dan merugikan para nelayan.

Para pelaku tambang pasir illegal wilayah laut Pulau Ketam dan Sei Injab Rupat Kabupaten Bengkalis yang dikabarkan telah beroperasi dalam kurun enam (6) bulan terakhir hingga saat ini cukup meresahkan, dan menimbulkan isu adanya oknum aparat setempat ikut bermain dan membekingi otak penambang berinisial IW yang berdomisili di Kota Dumai termasuk pihak pengusaha tambang pasir lainnya di Kota Kabupaten Bengkalis.

Warga Pulau Ketam dan Sei Injab Rupat Kabupaten Bengkalis, RM dan AN kepada awak media ini mengaku cukup resah oleh aktivitas para pekerja tambang pasir secara illegal berbulan-bulan ini didaerah mereka, karena menimbulkan dampak yang merusak lingkungan dan merugikan para pelaut penangkap ikan dan negara.

Dikeluhkan warga, pasir yang dikeruk dibawah laut secara illegal dipimpin pelaku usaha (pengurus) bernisial IW di Kota Dumai yang diduga dibekingi oleh dua orang oknum dari kesatuan pengamanan (hukum-red) yang ada di Bengkalis dan Dumai, jika dibiarkan dapat memicu persoalan besar yang merugikan warga dan daerah/negara.

“Kalau pihak berwenang dari lembaga penegak hukum terkait tidak mempunyai komitmen penuh menghentikan dan menangkap penambangan pasir didaerah kami Pulau Ketam dan Sei Injab Rupat ini, jangan diharap sumber penghasilan para penangkap ikan dilaut yang semakin menurun saat ini ada peningkatan. Selain merugikan para nelayan ikan, pemerintah juga banyak dirugikan karena konstribusi buat daerah atau negara tidak ada,” ujar salah satu warga Pulau Ketam inisial RM kepada media ini, Kamis siang (04/06/2020) di Rupat.

Keluhan lain, juga dituturkan AN warga Sungai Injab Rupat, jika aktivitas pengerukan pasir dibawah laut secara illegal didaerah mereka akhir-akhir ini, sudah beroperasi selama enam bulan lebih. Disebutkan AN, jika aktivitas yang cukup merusak lingkungan perairan laut dan merugikan masyarakat dan negara tersebut, dibeking oleh salah seorang oknum aparat yang ada di Bengkalis dan Dumai.

Kegiatan pengerukan pasir dibawah laut daerah kami ini sudah berjalan enam bulan lebih ini pak. Memang kegiatan pasir illegal ini tahun kemaren sudah pernah stop karena ada warga penambang berhasil ditangkap dan diamankan Polisi dari Polda Riau dan dibawa ke Polres Bengkalis. Namun karena IW pemilik salah satu hotel yang di jalan Ombak Dumai bermain kongkalikong sama orang penegak tertentu didaerah Dumai dan Bengkalis, makanya pasir yang ada didaerah kami Sungai Injab Rupat ini kembali dikeruk termasuk pasir laut didaerah Pulau Ketam.

"Kami berharap kiranya instansi terkait dari pemerintah, DPR dan aparat-aparat hukum di negeri ini punya hati nurani dan komitmen penuh menghentikan aktivitas pengerukan dan pencurian pasir dibawah laut di daerah pulau Rupat ini. Kami meminta pelaku usaha (pengurus) IW yang ada di Dumai termasuk pelaku usaha/penampung pasir dibeberapa tempat di Bengkalis diamankan juga untuk diminta pertanggungjawab hukumnya," ujar AN berharap.

Dengan adanya keluhan warga setempat, seperti dilansir Media Harianberantas.co.id ini mencoba menelusuri lokasi tambang pasir dilaut Sungai Injab dan Pulau Ketam Rupat Kabupaten Bengkalis, ternyata betul adanya kegiatan tersebut. Dimana kapal pengangkut pasir dibeberapa daerah itu terindikasi berlayar pada sore dan malam gelap.

Dari penelusuran yang berbagi tugas wilayah peliputan, diketahui beberapa pelabuhan tikus (diduga illegal) disekitar daerah paret Bangko Bengkalis dan wilayah Kebun Kapas Kota Bengkalis diduga milik AW dan AC  terlihat ada menampung puluhan ton pasir yang diduga berasal dari pulau Rupat. Bahkan pemilik pelabuhan/penampung pasir bernisial AW dan AC saat hendak dikonfirmasi awak media, tidak berada dilokasi penampungan.

“Pak AC tak ada bang," ujar salah satu buruh kerja menghampiri awak media.

Demikian AW terduga pelaku usaha yang ada didaerah pelabuhan Kebun Kapas Bengkalis juga tak berada ditempat.

"Bapak tak ada hari ini pak. Mungkin, dia (AW) masih dirumah," ujar salah seorang perempuan yang mengaku kepercayaan AW menjawab Wartawan diareal pelabuhan bongkar muat pasir asal pulau Rupat.

Demikian pula pemilik hotel Superstar Dumai bernisial IW, dikabarkan pihak pengelola (pengurus) aktivitas pengerukan pasir daerah pulau Rupat saat media ini hendak melakukan konfirmasi, tidak berada di hotel miliknya. Bahkan konfirmasi yang diterima secara online (WhatssApp) tidak pula menjawab.

Melihat kondisi seperti ini, apalagi benar dikeluhkan warga masyarakat setempat, melalui laporan berita media Harian Berantas ini berharap agar pihak Polda Riau untuk bekerjasama dengan Polres Dumai dan Polres Bengkalis segera bertindak untuk menertibkan aktifitas penambangan pasir di dua wilayah pulau Rupat Kabupaten Bengkalis yang semakin memanfaatkan situasi covid-19 saat ini.

Demikian pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis diharapkan pewarta, agar benar-benar mempunyai komitmen penuh terkait kebijakan dan putusan larangan terhadap penambang pasir laut di Pulau Rupat sesuai dasar surat keputusan (SK) Bupati Bengkalis Nomor: 504 Tahun 2001.

Bagaimana reaksi pihak eksekutif, badan legislatif dan Gakkum Polair Polda Riau dan/atau Polres Dumai dan Polres Bengkalis menyikapi persoalan aktivitas tambang pasir illegal yang dikeruk dibawah laut daerah pulau Rupat Kabupaten Bengkalis ini selanjutnya, ikuti informasi edisi liputan media ini berikutnya.

Sumber: Harianberantas.co.id

Editor: Edriwan



TerPopuler