ONLINERIAU.COM – Rumah Sakit (RS) Aulia Pekanbaru kembali menuai sorotan setelah sejumlah awak media yang mendampingi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas nama Suhendri, mempertanyakan tindak lanjut pembayaran pesangon yang dinilai tak kunjung dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sikap pihak rumah sakit dianggap arogan dan enggan memberikan kejelasan. Hal itu terungkap ketika jurnalis meminta konfirmasi mengenai Surat Resmi PHK dengan nomor register 002/PHK/DIR-AH/VIII/2025 yang ditandatangani Direktur Aulia Hospital Pekanbaru, dr. Adib Rahman.
Terpisah, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, pada Minggu (30/11/2025), menyatakan bahwa pihak manajemen RS Aulia sejak awal tidak menunjukkan itikad baik dalam menjelaskan persoalan terkait hak-hak Suhendri.
Ia menceritakan bahwa seorang jurnalis telah mencoba menghubungi pihak rumah sakit untuk meminta klarifikasi terkait belum dibayarkannya hak karyawan sebagaimana tertuang dalam Surat Anjuran Disnakertrans. Namun, melalui Humas Aulia Hospital Pekanbaru bernama Vicky, jawaban yang diberikan dinilai tidak jelas dan cenderung melempar tanggung jawab kepada Mediator Disnakertrans Provinsi Riau.
“Bahkan Humas bernama Vicky itu balik mempertanyakan mengapa Suhendri sibuk menanyakan pesangonnya. Sikap seperti ini menunjukkan keresahan pihak rumah sakit sekaligus memperlihatkan tindakan yang terkesan meremehkan kerja-kerja jurnalis,” ucap Larshen Yunus.
Ketua KNPI itu menegaskan agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau bersama tim mediator kembali mempertemukan kedua belah pihak RS Aulia Pekanbaru dan tim pendamping hukum Suhendri di Kantor DPD KNPI Riau, Jalan Thamrin No. 2–7, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Ia juga menekankan pentingnya perhitungan pesangon dilakukan secara transparan.
“Perhitungan pesangon harus merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, karena Suhendri dipecat, bukan mengundurkan diri. Rumah sakit harus jujur dan memenuhi hak-hak mantan karyawannya, jangan bermain-main dengan nasib seseorang,” tegasnya.
Aktivis HAM itu juga mendesak Kadisnaker Provinsi Riau untuk menegur pimpinan RS Aulia Pekanbaru karena dinilai tidak peka terhadap persoalan yang terjadi.
“Kami sudah menghubungi Pak Roni Rakhmat, Kadisnaker Provinsi Riau. Beliau memastikan bahwa hak-hak Suhendri harus diberikan secara penuh tanpa pemotongan apa pun. Wibawa Disnaker sebagai unsur pemerintah harus dijaga, jangan sampai pihak swasta bertindak semena-mena,” tutup Larshen Yunus dengan suara bergetar. (*)
