![]()  | 
| Kantor DPMPTSP Dumai (atas) dan lokasi gudang rokok tampak merek di Jalan Jendral Sudirman Dumai atau biasa disebut Gudang Garam yang disinyalir menjadi lokasi penampungan rokok ilegal (bawah) | 
ONLINERIAU.COM - Pernyataan pihak Bea dan Cukai Dumai terkait keberadaan sebuah gudang rokok di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, justru memunculkan berbagai tanda tanya baru. Gudang yang berada di kawasan protokol dan tak jauh dari Mapolsek Dumai Kota itu sebelumnya disinyalir menjadi lokasi penampungan rokok ilegal.
  | 
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, Dedi Husni, menjelaskan bahwa gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan rokok Gudang Garam untuk tujuan ekspor dan telah dilindungi oleh dokumen cukai.
“Gudang itu menyimpan rokok Gudang Garam untuk tujuan ekspor. Ada dokumen cukai yang melindungi barang di sana,” ujar Dedi melalui pesan singkat, Rabu (29/10/2025).
Namun demikian, Dedi menegaskan bahwa Bea Cukai tidak berwenang mengenai legalitas bangunan.
“Sah atau tidaknya gedung itu berdiri bukan urusan Bea Cukai, melainkan Pemko Dumai. Kami hanya mengawasi barang yang ditimbun di dalamnya,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan M. Irwandi Siregar, justru mempertanyakan identitas pemilik gudang tersebut.
“Tahu nama pemiliknya atau nama PT-nya? Biar kami cek di OSS. Perizinan online, jadi kami tidak pernah berurusan dengan yang bersangkutan,” ungkap Irwandi, Sabtu (1/11/2025).
Ia menambahkan bahwa tidak pernah ada laporan atau permohonan izin terkait kegiatan usaha atau pergudangan rokok tersebut.
“Nggak pernah,” jawabnya singkat saat ditanya apakah pihaknya pernah menerima pelaporan dari pengelola gudang.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Dumai, Muhammad Mufarizal, mengaku akan melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) dan peruntukan bangunan tersebut.
“Nanti saya info biar tidak salah. Kalau bangunan lama, kita akan cek apakah ada IMB dan fungsinya sebagai gudang atau bukan,” kata Mufarizal.
Ketika diminta tanggapan mengenai lokasi gudang berada di lahan konsesi eks PT CPI yang kini dikelola PT Pertamina Hulu Rokan, ia enggan menjawab lebih jauh.
“Nggak bisa,” ucapnya berulang kali.
Uniknya, meski terletak di tengah kota dan diduga beromzet besar, aktivitas di gudang tersebut terkesan bebas beroperasi tanpa izin lengkap. Padahal, sebelumnya Bea dan Cukai mengungkapkan adanya penindakan terhadap ES, tersangka dari sebuah toko grosiran, dengan temuan 382.790 batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp577 juta serta potensi kerugian negara mencapai Rp377 juta.
Terakhir, saat diklarifikasi mengenai pernyataannya soal kepemilikan gudang oleh Gudang Garam, Dedi belum memastikan apakah yang dimaksud ialah PT Gudang Garam Tbk.
Hingga berita ini diterbitkan, jawaban masih bungkam, Senin malam (3/11/2025). Misteri terkait siapa pemilik dan legalitas penuh gudang yang disinyalir juga menampung rokok ilegal ini, masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. (*) 
