![]() |
| Foto Ilustrasi Net |
ONLINERIAU.COM – Rencana pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMM) oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai pada Rabu (26/11/2025) di Lapangan Tembak Laras Panjang, Detasemen Arhanud 004 (Rudal), Jalan Inpres I, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, mendadak memicu polemik di kalangan wartawan Kota Dumai.
Hal tersebut menyusul terbitnya surat undangan bernomor UND-80/KBC.0320/2025 tertanggal 24 November 2025, yang mencantumkan daftar media yang boleh meliput kegiatan tersebut. Dari sekian banyak media di Dumai, hanya delapan wartawan yang dimasukkan ke dalam daftar resmi undangan.
Kebijakan pembatasan itu sontak memicu kecurigaan. Sejumlah jurnalis menilai langkah tersebut memberi kesan adanya seleksi media, bahkan membuka ruang dugaan bahwa terdapat informasi yang tidak ingin dipublikasikan secara luas oleh pihak Bea Cukai.
“Pemusnahan BMMM adalah kegiatan yang seharusnya digelar secara transparan. Mengapa pelibatan media justru dibatasi? Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang ingin ditutupi,” tegas JK Situmeang, wartawan senior Dumai saat dimintai tanggapan, Selasa (25/11/2025).
JK Situmeang yang mengetahui adanya pembatasan tersebut secara terbuka mengecam tindakan Bea Cukai Dumai.
“Ini sudah mengarah pada dugaan penghalang-halangan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999. Kita mendesak Menteri Keuangan segera menindak anak buahnya. Hak media untuk mencari dan menyebarluaskan informasi tidak boleh dipangkas,” tegasnya.
Nada serupa disampaikan Tuwah Iskandar Sibarani, Pemred Swaradetik.com, yang menuding adanya dugaan tebang pilih terhadap wartawan.
“Ini bisa dianggap sebagai upaya pembungkaman terhadap awak media Dumai. Saya yakin ada sesuatu yang tidak ingin diekspose terkait pemusnahan barang sitaan negara itu. Kalau memang bersih, mengapa risih?” ujarnya.
Informasi yang beredar menyebutkan banyak wartawan di Dumai merasa tersinggung dan mempertanyakan motif di balik pembatasan tersebut. Terlebih, pemusnahan BMMM biasanya merupakan kegiatan publik yang berorientasi pada akuntabilitas dan transparansi, mencakup barang hasil penindakan kepabeanan seperti rokok ilegal, minuman keras, dan komoditas lain yang telah diputuskan menjadi milik negara.
Terpisah, Praktisi Hukum Johanda Saputra juga mengkritik keras pembatasan tersebut.
“Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara. Setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi ketentuan pasal tersebut dapat dipidana hingga 2 tahun atau dikenai denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya.
Situasi ini semakin memancing tanda tanya publik yang menunggu penjelasan resmi Bea Cukai Dumai demi memastikan keterbukaan informasi dan mencegah polemik semakin meluas.
Upaya konfirmasi dilakukan kepada Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, untuk memperoleh penjelasan resmi, terkesan menghindar dari permintaan konfirmasi wartawan. Hingga berita ini ditayangkan, Selasa (25/11/2025), chat atau konfirmasi awak media tampak diabaikan.
Polemik ini kini menjadi sorotan, menempatkan Bea Cukai Dumai di bawah tekanan untuk menjelaskan alasan di balik pembatasan peliputan tersebut. (*)
