![]() |
| Kantor Bea Cukai Dumai |
ONLINERIAU.COM – Fakta baru kembali mencuat di balik penindakan rokok ilegal yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai pada Jumat (10/10/2025). Penangkapan di sebuah toko grosir milik ES di Kecamatan Dumai Timur itu rupanya bukan yang pertama terjadi.
Hasil investigasi awak media mengungkap, ES ternyata pernah ditindak sebelumnya oleh Bea Cukai Dumai. Hal itu disampaikan seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.
“Kalau tidak salah, waktu penindakan sebelumnya berbeda jauh dengan yang sekarang,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Sumber yang mengaku sebagai pelanggan toko ES itu juga mengetahui adanya penindakan pada 10 Oktober 2025. Mengenai dugaan rekayasa atau konspirasi dalam penangkapan tersebut, ia memilih berhati-hati memberikan komentar.
“Saya menduga ada ‘restu’ atau backing dari oknum tertentu sehingga ES berani menjual dalam jumlah partai besar. Dan jujur saja, pemberitaan penangkapan pertama tidak seheboh yang kedua. Setahu saya, waktu itu ES tidak ditahan,” ungkapnya.
Selain kasus ES, narasumber ini juga menyebut pernah mendengar adanya penindakan rokok ilegal di wilayah Kelurahan Tanjung Palas dan Jayamukti. Namun, para pedagang di lokasi itu juga tidak ditahan, hanya barang dagangannya yang disita.
Mengenai dugaan keterlibatan oknum pegawai Bea Cukai Dumai, sumber tidak mengetahui secara rinci. Namun ia menyebut adanya informasi bahwa istri ES memiliki kedekatan dengan seseorang di internal Bea Cukai Dumai.
Sebelumnya, Tim Operasi Bea Cukai Dumai menyita 382.790 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp577.834.350 dan potensi kerugian negara Rp377.521.267. Penindakan ini sempat menjadi sorotan publik. Namun, muncul spekulasi bahwa ES hanyalah “tumbal” untuk menutupi jaringan yang lebih besar.
Dugaan tersebut menguat setelah awak media mendapatkan informasi bahwa ES disebut-sebut akan menerima vonis ringan dan barang sitaan bahkan dikabarkan akan dikembalikan. Namun, setelah informasi ini mencuat ke publik, pihak Bea Cukai Dumai diduga mengubah skema.
Nama RS, staf di Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Dumai, juga ramai diperbincangkan. Ia disebut-sebut sebagai salah satu backing bahkan penyuplai rokok ilegal di Dumai.
Upaya konfirmasi awak media melalui WhatsApp kepada pejabat Bea Cukai Dumai justru berujung pemblokiran. Sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan adanya skandal besar yang sengaja ditutupi. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Dumai, Andry Irawan, disebut sangat enggan memberikan klarifikasi. Hal serupa juga dilakukan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI), Dedi Husni, yang turut memilih bungkam.
Praktisi hukum Johanda Saputra menilai kasus ini berpotensi besar ditutup-tutupi sehingga perlu diusut tuntas.
“Lambannya proses penyidikan sangat wajar memunculkan dugaan publik bahwa ada yang tidak beres di Bea Cukai Dumai,” tegasnya.
Advokat tersebut mendesak Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau untuk turun tangan langsung.
“Sejak awal saya sudah memonitor peredaran rokok ilegal khususnya di Dumai. Saya menduga ada masalah serius di internal Bea Cukai Dumai. Kita juga minta Pak Purbaya menindak tegas jika benar ada keterlibatan anak buahnya,” ujarnya. (*)
