Ketua Pansus Sudiran Tegaskan Ranperda Ormas Harus Jamin Ketertiban dan Partisipasi Publik -->

News

Ketua Pansus Sudiran Tegaskan Ranperda Ormas Harus Jamin Ketertiban dan Partisipasi Publik

Selasa, 24 Februari 2026, 11:58 PM



ONLINERIAU.COM – Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kota Dumai menggelar rapat bersama Pemerintah Kota Dumai dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan, Selasa (24/2/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Melati Lantai II DPRD Kota Dumai.


Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Dumai pada 2 Februari 2026, yang menetapkan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan sebagai salah satu prioritas kerja Pansus B pada Februari 2026.


Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, Sudiran, S.T., didampingi anggota Pansus B lainnya yakni Muhammad Dochlas Manurung, S.H., Anton, Mawardi, H. Yuhandri, S.P., serta Idris.


Dalam arahannya, Sudiran menegaskan bahwa pembahasan Ranperda harus dilakukan secara komprehensif, cermat, dan mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya di lapangan. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu menjadi payung hukum yang jelas dan tegas bagi keberadaan serta aktivitas organisasi kemasyarakatan di Kota Dumai.


“Regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum serta mendukung terciptanya ketertiban dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah,” ujarnya.


Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Dumai yang dipimpin Kepala Kesbangpol, H. Khairil Adli, beserta jajaran, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Dumai, Dr. Dede Mirza, S.H., M.H., bersama staf.


Melalui pembahasan ini, diharapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan dapat disusun secara matang dan responsif terhadap dinamika sosial kemasyarakatan di Kota Dumai. (adv/red) 






TerPopuler