ONLINERIAU.COM — Polres Dumai menggelar sosialisasi hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Sabtu (14/2/2026) pukul 09.00 WIB di Aula Wicaksana Laghawa.
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang SIK SH yang diwakili Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. Sosialisasi diikuti para Pejabat Utama (PJU), personel Polres Dumai, serta perwakilan personel dari jajaran Polsek.
Dalam sambutannya, AKP Agung Rama Setiawan menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum setelah bertahun-tahun menggunakan regulasi warisan kolonial.
“Kehadiran KUHP Baru merupakan cerminan reformasi hukum nasional yang menyesuaikan perkembangan zaman, teknologi, serta nilai-nilai keadilan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap kedua undang-undang tersebut bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi kebutuhan bersama masyarakat. Menurutnya, literasi hukum penting untuk mencegah pelanggaran, mengetahui hak saat menjadi korban atau saksi, serta menjaga ketertiban sosial.
“Implementasi undang-undang progresif ini menuntut sinergi kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., saat dikonfirmasi menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi baru bagi setiap personel Polri.
“KUHP dan KUHAP Baru membawa perubahan mendasar, mulai dari filosofi pemidanaan yang lebih humanis, penataan delik pidana, hingga mekanisme penegakan hukum yang lebih efisien dan akuntabel,” katanya.
Ia menyebut sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk menyamakan persepsi sekaligus membangun pemahaman komprehensif agar substansi hukum baru dapat diimplementasikan secara optimal.
“Kita harus memastikan seluruh personel mampu menerapkan ketentuan baru ini secara profesional, sehingga pelayanan kepada masyarakat meningkat dan penegakan hukum menjadi lebih berkeadilan,” tegasnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber AKP J.W. Nainggolan, S.H., dan IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., yang mengulas secara mendalam ketentuan KUHP dan KUHAP baru. Kegiatan juga diisi sesi diskusi interaktif serta pengarahan lanjutan dari Kasikum AKP Dodi Yuskal, S.A.P., M.H.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta dinyatakan memahami bahwa KUHP dan KUHAP baru telah berlaku dan siap diterapkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Sosialisasi berlangsung hingga pukul 12.15 WIB dalam suasana aman dan kondusif. (rls/red)
