ONLINERIAU.COM — Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara 134/Pid.B/2025/PN Dum atas terdakwa Inong Fitriani memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (22/7/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Dumai.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama proses persidangan. Tuntutan itu didasarkan pada dakwaan bahwa Inong Fitriani telah dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa, Johanda Saputra, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan yang dibacakan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan dipaksakan.
“Tuntutan satu tahun ini justru memperlihatkan bahwa jaksa tidak yakin dengan dakwaannya. Kalau memang terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat sesuai Pasal 263, semestinya ancaman hukuman lebih berat, bisa mencapai lima hingga enam tahun penjara,” ujar Johanda kepada wartawan usai sidang.
Menurut Johanda, JPU juga tidak mampu membuktikan secara meyakinkan peran terdakwa dalam pemalsuan dokumen dimaksud selama proses persidangan berlangsung. Ia menegaskan bahwa fakta-fakta di persidangan tidak mendukung dakwaan jaksa.
“Kami berkesimpulan bahwa tuntutan ini tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan. Justru ini menguatkan keyakinan kami bahwa Bu Inong tidak bersalah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Johanda menyatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum akan secara tegas meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
“Pada sidang pledoi nanti, kami akan memohon kepada majelis hakim agar membebaskan Bu Inong karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” tegas Johanda.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa (29/7/2025) mendatang. Publik dan pihak-pihak terkait kini menanti putusan akhir dari majelis hakim dalam perkara ini. (tim/red)