Legislator Dumai Kecam Penolakan KIP di SMP Binsus: Diskriminatif dan Kontraproduktif -->

News

Legislator Dumai Kecam Penolakan KIP di SMP Binsus: Diskriminatif dan Kontraproduktif

Sabtu, 12 Juli 2025, 2:26 PM



ONLINERIAU.COM - Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri di Kota Dumai kembali menuai sorotan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Ir. Parluhutan Harianja, melayangkan kritik tajam terhadap sistem seleksi jalur afirmasi yang dinilai menyisakan ketidakadilan, khususnya terhadap siswa dari keluarga kurang mampu yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).


Menurut Parluhutan Harianja, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Dumai terkait penolakan terhadap salah satu siswa pemegang KIP di SMP Negeri Binaan Khusus (Binsus) Dumai mencerminkan bentuk diskriminasi dan bertentangan dengan semangat pemerataan akses pendidikan.


“KIP adalah program dari pemerintah pusat untuk menjamin hak pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Jika anak-anak ini ditolak melalui jalur afirmasi, maka ini jelas tidak adil dan kontradiktif dengan tujuan dari program itu sendiri,” tegasnya saat diwawancarai, Jumat (11/7/2025).


Ia menyebutkan, beberapa orang tua siswa juga menyampaikan kekecewaannya karena anak-anak mereka gagal lolos di jalur afirmasi, meski telah memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat program KIP maupun Program Keluarga Harapan (PKH).


Sorotan terhadap Lemahnya Verifikasi dan Sosialisasi


Legislator Dumai yang akrab disapa Luhut ini, tak hanya menyoroti persoalan penolakan, namun juga menilai lemahnya sistem verifikasi data serta minimnya sosialisasi menjadi penyebab utama kekeliruan dalam proses seleksi. Ia menyebut, banyak warga tidak memahami secara menyeluruh persyaratan administratif dan teknis jalur afirmasi.


“Kami mendesak Dinas Pendidikan Kota Dumai untuk mengevaluasi mekanisme seleksi di SMP Negeri Binsus. Jangan sampai ada anak dari keluarga miskin yang kehilangan haknya hanya karena kesalahan sistem atau ketidaksiapan teknis,” ujarnya.


Desakan Transparansi dan Rapat Dengar Pendapat


Ditambahkannya, DPRD Dumai juga menuntut agar Dinas Pendidikan bersikap terbuka dalam menyampaikan data serta kriteria seleksi jalur afirmasi. Transparansi dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kuota afirmasi dan menghindari kecurigaan masyarakat.


“Saya akan membawa persoalan ini ke rapat bersama DPRD Dumai, dan dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan pihak SMP Negeri Binsus. Kami ingin mengetahui alasan teknis dan administratif penolakan terhadap siswa pemegang KIP,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Dumai Timur–Medang Kampai tersebut.


Ia juga mendorong agar sistem SPMB ke depan dievaluasi secara menyeluruh, termasuk integrasi data antara penerima KIP, PKH, serta sistem zonasi dan jalur afirmasi, guna memastikan keberpihakan kepada keluarga kurang mampu.


Kritik Terhadap Kebijakan Pusat


Lebih lanjut, Parluhutan juga mengkritisi regulasi nasional terkait Program Indonesia Pintar (PIP) sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Ia menilai, jika keberadaan PIP tidak dijadikan indikator utama dalam seleksi jalur afirmasi, maka substansi peraturan tersebut perlu dipertanyakan.


“Kalau PIP tidak diakui dalam jalur afirmasi, maka kami akan mempertimbangkan untuk melayangkan protes terhadap Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Harus ada harmonisasi antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah,” tutupnya.


Sikap kritis DPRD Dumai ini diharapkan menjadi pemicu pembenahan sistem seleksi pendidikan di Kota Dumai, agar tidak ada lagi siswa dari keluarga prasejahtera yang terpinggirkan dalam mengakses pendidikan yang seharusnya menjadi hak semua anak bangsa. (*)




TerPopuler