ONLINERIAU.COM - Carut marut terkait proyek penanganan long segment peningkatan Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai terkuak fakta adanya dugaan persekongkolan tender. Pasalnya, proyek dengan nilai pagu anggaran Rp.18,2 Miliar, yang dimenangkan PT Prima Marindo Nusantara (PMN) ini sebelumnya akan dilakukan tender ulang.
Ketua Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Dumai Eka Budi Ariawanto, dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab atas penundaan proyek perbaikan jalan protokol yang sudah lama diidam-idamkan masyarakat saat jelang Hari Raya Idul Fitri.
Hingar hingar pasca akan dilakukan tender ulang proyek yang sempat dimenangkan PT PMN dengan nilai kontrak Rp.17,9 Miliar ini, dikabarkan Walikota Dumai H Paisal, SKM, MARS marah besar. Program Dumai Khidmad Infrastruktur yang digaungkan sang Walikota jelang menghadapi Lebaran Idul Fitri 1444 H ini, bak menampar muka sendiri.
Mencuatnya pemberitaan terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses tender proyek belasan miliaran rupiah yang dimenangkan PT PMN, mendadak pekerjaan dihentikan. Hanya beberapa hari saja, tampak alat alat berat PT PMN terpajang dilokasi proyek. Cuma hitungan jari, proyek jalan protokol ini dikerjakan PT PMN.
Tampak alat alat berat milik Dinas PUPR Dumai beberapa hari lalu, sibuk menyelesaikan pekerjaan yang ditinggalkan PT PMN. Pantauan dilapangan, Selasa (11/4/2023), tak tampak lagi alat alat berat disepanjang Jalan Sudirman.
Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus, Minta APH Periksa Ketua Pokmil PBJ Kota Dumai
Ditempat terpisah, Aktivis Anti Korupsi Riau Larshen Yunus tampak geram dugaan indikasi permainan tender proyek di Kota Dumai. Bukan menjadi rahasia umum, dugaan indikasi dalam mendapatkan pekerjaan yang bersumber dari APBD ini sarat akan tindak pidana korupsi, Selasa (11/4/2023).
"Ini kita sedang telusuri terkait adanya dugaan indikasi Mafia Proyek di Kota Dumai. Secepatnya, kita kumpulkan bukti serta keterangan Jika ditemukan adanya indikasi, segera kita laporkan ke Polda serta Kejati Riau," ucap Larshen Yunus, yang juga merupakan Ketua KNPI Riau ini menegaskan.
Dipaparkan Larshen Yunus, dugaan persekongkolan tender ini mengarah kepada permufakatan jahat. Hal ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Jika hal ini tidak viral, tak mungkin dibatalkan tender tersebut. Kita minta kepada aparat penegak hukum periksa Ketua Pokmil PBJ terkait dugaan indikasi skandal proyek tender di Kota Dumai," imbuh Ketua KNPI Provinsi Termuda se-Indonesia seraya mengingatkan.
Selanjutnya, jika ditemukan Ketua Pokmil PBJ Eka Budi Ariawanto melakukan kecurangan, agar Walikota segera copot dari jabatannya. Apalagi saat ini, Pokmil PBJ sedang melaksanakan proses tender lelang pekerjaan masing masing OPD Pemko Dumai.
"Mustahil jika ini kelalaian. Dari hasil rekam jejak, beliau (Eka Budi Ariawanto, red) merupakan pejabat senior yang memiliki segudang pengalaman panitia lelang pada LPSE," sindir Larshen Yunus.
Diketahui, Ketua Pokmil PBJ Eka Budi Ariawanto sebelumnya pernah bertugas di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Pada pertengahan bulan Desember 2019 lalu, ia mengajukan surat untuk pindah ke Kota Dumai. Informasi terendus saat bertugas di Rohil, Eka Budi Ariawanto pernah tersandung kasus hukum. (tim/red)