Berduaan dengan Wanita di Kantor Tengah Malam, Ketua DPRD Pasbar Diputus Bersalah -->

News

Berduaan dengan Wanita di Kantor Tengah Malam, Ketua DPRD Pasbar Diputus Bersalah

Selasa, 27 April 2021, 6:18 AM



ONLINERIAU.COM -  Majelis Pertimbangan Partai (MKP) Gerindra memutuskan Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar) Parizal Hafni bersalah karena berduaan dengan wanita di kantor DPC Gerindra Pasbar, Senin (19/4/2021) malam.


Parizal dan wanita yang merupakan stafnya digerebek warga di kantor DPC Gerindra Pasbar, Senin (19/4/2021) malam, karena diduga berbuat mesum. Saat digerebek warga, lampu di bagian tengah kantor dalam keadaan mati.


Dikutip dari detikcom, selain memutuskan bersalah, MKP juga merekomendasikan Parizal dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPC Partai Gerindra Pasbar.


Sebelumnya, Parizal Hafni sebelumnya membantah berbuat mesum. Parizal menyebut dia bersama staf perempuan di kantor DPC Gerindra Pasaman Barat untuk mengerjakan tugas partai yang sangat mendesak.


MKP Gerindra pada sidang ini dipimpin oleh Sekretaris MKP Gerindra M Maulana Bungaran dan para anggota MKP Gerindra, yakni Hendarsam Marantoko, Suhono, Sultra Dewi, dan Rendhy Sesunan.


''Dan telah kita ambil keputusan bahwa yang pertama, Majelis Kehormatan Partai menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat Parizal Hafni bersalah melanggar AD/ART partai,'' tegas Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (26/4).


Sidang ini juga dihadiri Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade. Andre dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Parizal Hafni.


''Saya pada hari Senin ini diperiksa oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan juga telah mengikuti sidang. Saya dipanggil sebagai Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat untuk dimintai keterangannya dan diminta untuk mendengarkan pembacaan keputusan terhadap permasalahan yang dialami Ketua DPC Gerindra Pasaman Barat di DPP Partai Gerindra,'' kata Andre.


Andre menjelaskan, bahwa MKP Gerindra telah memutuskan Parizal Hafni dianggap telah melanggar kode etik dan aturan partai.


''Dan hari ini Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga telah memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dialami oleh saudara PH selaku Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat dan juga Ketua DPRD Pasaman Barat,'' ungkap Andre.


Sumber: Goriau.com


Editor: Edriwan




TerPopuler