Tak Bawa KTP Langsung Disidang Dan Denda 50 Ribu -->

News

Tak Bawa KTP Langsung Disidang Dan Denda 50 Ribu

Senin, 13 November 2023, 1:13 PM



ONLINERIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Kota Dumai melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan gencarkan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) lewat operasi Yustisi pada, Senin (13/11/2023), yang melibatkan unsur penegak hukum.


Warga yang terjaring operasi razia sebanyak 26 orang yang terdiri dari 16 orang laki-laki dan 10 orang perempuan, dan langsung di sidang di kantor dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai.


Dari 26 masyarakat yang terjaring terdapat 2 pasangan yang bukan pasangan suami istri yang ikut terjaring razia di sebuah Kostan.


Operasi Yustisi ini melibatkan sebanyak 60 personil yang terdiri dari TNI, Polri, Hakim, Jaksa, dan Dinas terkait lain nya, yang di bagi menjadi 2 regu. Regu yang pertama bertugas merazia Kostan atau Penginapan, sementara regu yang kedua bertugas di jalanan raya. 


Dari hasil operasi Yustisi yang di laksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai,  Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Ghazali, S.IP mengatakan bahwa sanksi yang di terima oleh Masyarakat yang terjaring akan di denda sebesar Rp. 50.000.



Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai Yuda Pratama Putra, S.STP mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Dumai agar senantiasa membawa kartu identitas diri KTP. 


"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Dumai, agar senantiasa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai identitas diri dan mewujudkan khidmat administrasi kependudukan di Kota Dumai" himbau Yuda  Senin, (13/11/2023).



Penulis : Ihwan Lubis




TerPopuler