PantauNews - pendaftaran bakal calon presiden dan wakil untuk Pilpres 2019 ,menurut KPU( komisi Pemilihan umum) sesuai jadwal dalam peratauran kpu yaitu awal agustus dan penetapan tanggal 20 september 2018.
"proses Pengajuan akan dilakukan pada tanggal 4- 10 agustus ,jaditidak ada perubahan jadwal " kata ketua KPU Arif budiman seperti dilangsir antara jumat 27 juli 2018
Perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 18-20 Agustus, lalu verifikasi perbaikan itu akan dilakukan 22-24 Agustus dan pemberitahuan hasilnya pada 25-27 Agustus," kata Hasyim.
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 September dan pemberitahuan hasil verifikasi pada 15-19 September.
"Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden sudah dijadwalkan pada 20 September, dan penetapan nomor urut dilakukan satu hari setelahnya, yaitu 21 September," tutur Hasyim
"proses Pengajuan akan dilakukan pada tanggal 4- 10 agustus ,jaditidak ada perubahan jadwal " kata ketua KPU Arif budiman seperti dilangsir antara jumat 27 juli 2018
Perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 18-20 Agustus, lalu verifikasi perbaikan itu akan dilakukan 22-24 Agustus dan pemberitahuan hasilnya pada 25-27 Agustus," kata Hasyim.
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 September dan pemberitahuan hasil verifikasi pada 15-19 September.
"Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden sudah dijadwalkan pada 20 September, dan penetapan nomor urut dilakukan satu hari setelahnya, yaitu 21 September," tutur Hasyim