DPW ALUN Riau Desak Audit Terbuka Tambak Udang yang Diduga Tekan Ekosistem Pesisir -->

News

DPW ALUN Riau Desak Audit Terbuka Tambak Udang yang Diduga Tekan Ekosistem Pesisir

Minggu, 08 Maret 2026, 7:40 PM

Pekerja operator alat berat sedang menumbangkan pohon mangrove di lokasi usaha tambak udang di Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin (2/3/2026) lalu. (f: riaupos.co)


ONLINERIAU.COM – Sejumlah kawasan ekosistem pesisir di Provinsi Riau yang dahulu dikenal sebagai bentang alam hijau kini mulai menunjukkan perubahan signifikan. Perubahan tersebut diduga berkaitan dengan maraknya aktivitas usaha tambak udang yang terus berkembang di wilayah pesisir.


Di satu sisi, aktivitas tersebut membawa harapan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius dari publik terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan serta sejauh mana manfaat ekonomi tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat.


Sorotan terhadap kondisi ini datang dari Dewan Pimpinan Wilayah Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPW ALUN Riau). Ketua DPW ALUN Riau Ir. Ferdinand melalui Wakil Ketua I Edriwan menilai, sejumlah kawasan pesisir di Riau diduga mengalami tekanan lingkungan akibat aktivitas usaha tambak udang.


“Sejumlah laporan masyarakat serta pengamatan kami di lapangan memunculkan kekhawatiran terkait perubahan kondisi lingkungan di beberapa kawasan pesisir yang berkaitan dengan aktivitas usaha tambak udang,” ujar Edriwan, Minggu (8/3/2026).


Menurutnya, pengawasan yang kuat menjadi kunci agar kegiatan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem pesisir.


“Lingkungan yang baik dan asri bukan sekadar ruang eksploitasi ekonomi, tetapi merupakan penyangga kehidupan masyarakat. Jika pengelolaannya tidak diawasi secara ketat, dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang,” tegasnya.


Edriwan menambahkan, pengelolaan wilayah pesisir seharusnya mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.


Dalam sistem hukum Indonesia, pengelolaan dan perlindungan ekosistem pesisir diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagai perubahan atas regulasi tersebut. Aturan ini juga mengatur kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan bagi setiap pelaku usaha.


“Regulasi tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha menjalankan aktivitas secara bertanggung jawab serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” jelasnya.


Meski demikian, sejumlah pemerhati lingkungan menilai bahwa tantangan terbesar sering kali terletak pada aspek pengawasan serta transparansi dalam pelaksanaan regulasi di lapangan.


Seiring meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini, sejumlah pertanyaan mulai mencuat. Di antaranya, apakah seluruh aktivitas tambak udang di wilayah pesisir telah memenuhi kewajiban izin lingkungan seperti UKL-UPL dan AMDAL, serta kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


“Jika memang terdapat perubahan kondisi lingkungan di sejumlah kawasan, langkah apa yang telah diambil pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan pemulihan lingkungan serta keberlanjutan ekosistem pesisir,” tanya Edriwan.


Karena itu, DPW ALUN Riau mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk melakukan audit independen dan terbuka terhadap aktivitas tambak udang yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir.


Edriwan juga mengingatkan bahwa sanksi pidana atas kerusakan ekosistem pesisir diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP3K. 


Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.


“Audit tersebut diharapkan mencakup beberapa aspek penting, mulai dari kepatuhan terhadap izin lingkungan dan dokumen AMDAL, pelaksanaan kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan, hingga dampak aktivitas tambak udang terhadap masyarakat sekitar,” tegasnya.


Sementara itu, terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambak udang di Kabupaten Bengkalis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis diketahui telah melakukan penyidikan pada tahun 2025. Namun hingga kini, proses tersebut dikabarkan belum menunjukkan perkembangan berupa penetapan tersangka terhadap pihak pengelola. (*) 


Rilis DPW ALUN Riau








TerPopuler