![]() |
Lurah Bintan Dedek Zoelkarnaen Aris, ST |
ONLINERIAU.COM - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Bintan Kecamatan, Dumai Kota resmi membuka pendaftaran calon ketua.
Lurah Bintan Dedek Zoelkarnaen Aris, ST, menyampaikan pendaftaran calon Ketua LPMK telah dibuka penjaringan sejak tanggal 9 Mei 2025 dan akan dilakukan penutupan pada 20 Mei 2025.
"Untuk pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 sampai dengan 20 Mei 2025. Kami akan umumkan sampai dengan tanggal 20 Mei 2025, terkait berkas pencalonan," kata Lurah Bintan yang akrab disapa Dedek saat di konfirmasi, Sabtu (17/5/2025).
Terkait persyaratan calon Ketua LPMK, Dedek menghimbau seluruh masyarakat khususnya di Kelurahan Bintan, bagi yang berminat dapat mendatangi kantor kelurahan atau panitia pemilihan.
"Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 20 Mei 2025 dan pada tanggal 22 Mei 2025, akan dilaksanakan pemilihan. Bagi yang berminat, dapat mendatangi kantor atau menghubungi panitia pemilihan dan mengisi formulir sebagai persyaratan pencalonan," ujarnya.
Adapun persyaratan calon Ketua LPMK, Dedek menyebutkan bahwa salah satunya bertempat tinggal di wilayah Kelurahan Bintan lebih kurang 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari Lurah dan memiliki KTP dan KK.
"Ada 2 persyaratan yakni syarat umum dan syarat khusus. Untuk pendaftaran dan pengambilan formulir dapat langsung mendatangi kantor kelurahan dan panitia pemilihan," tukasnya menambahkan .
Terkait dengan singkatnya masa pendaftaran dengan kelurahan lain yakni hanya selama 9 hari, Dedek menyampaikan bahwa itu sesuai dengan keputusan hasil rapat panitia pemilihan LPMK Kelurahan Bintan pada tanggal 8 Mei 2025.
"Terkait jadwal, semua telah diputuskan bersama dalam hasil rapat panitia pemilihan LPMK Kelurahan Bintan," pungkas Lurah Bintan yang sebelumnya lama bertugas di Dinas Perhubungan Kota Dumai ini menjelaskan. (*)