Viral Pemalsuan Tandatangan Kadinkes Dumai, dr Syaiful: Per Awal Maret, Jodi Pratama Sudah Diberhentikan -->

News

Viral Pemalsuan Tandatangan Kadinkes Dumai, dr Syaiful: Per Awal Maret, Jodi Pratama Sudah Diberhentikan

Sabtu, 02 November 2024, 10:41 PM

Capture postingan akun @Jodi Saputra beredar di media sosial Facebook


ONLINERIAU.COM - Menanggapi terkait beredarnya isu di Media Sosial (Medsos), adanya salahsatu mantan honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Dumai diduga telah memanipulasi tandatangan Kepala Dinas untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi Kadinkes Dumai dr Syaiful, SKM, mengungkapkan, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat keterangan aktif bekerja atas nama Jodi Pratama.


"Kami tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, surat yang dibuat Jodi itu bukan dari Dinas Kesehatan, karena yang bersangkutan sudah di berhentikan pada awal Mei 2024," ucapnya, Sabtu (2/11/2024).


Dijelaskan dr Syaiful, bahwa salahsatu persyaratan untuk mengikuti tes seleksi PPPK harus ada surat keteranganmasih aktif bekerja. 


Jodi ini diberhentikan terkait kedisiplinan," tukas Kadinkes Dumai ini seraya memperlihatkan Surat Pemberhentian Kerja a/n Jodi Pratama, S.Pd. 


Ditambahkan dr Syaiful, pihak Dinkes telah melayangkan surat ke Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Dumai terkait hal tersebut.


"Kami telah kordinasi dan membuat surat pernyataan ke BKPSDM terkait hal itu, karena menurut infonya saudara Jodi itu sudah lulus tahapan administrasi. Kami berharap semoga hal itu bisa dihentikan karena dapat menimbulkan konflik ditengah masyarakat," ujar dr Syaiful. 


Hasil penelusuran awak media, Jodi Pratama saat ini diketahui menjadi salah satu timses paslon di Pilkada Dumai 2024. Tampak pria muda berkacamata ini aktif mendampingi pasca pencalonan Cawako Dumai dengan nomor urut 2 tersebut dengan sebutan 'Sang Ajudan'. 


Jika informasi tersebut benar, maka Jodi Pratama diduga telah melakukan pelanggaran Pasal KUHP yang mengatur pemalsuan tanda tangan adalah Pasal 263 ayat (1) KUHP. Dalam pasal ini, pelaku pemalsuan tanda tangan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (tim) 





TerPopuler