Lokasi Dream House Massage di Jalan Hasanuddin (Ombak) Dumai (Foto: Net) |
ONLINERIAU.COM - Sejak beroperasi sekitar hampir sepuluh tahun, Dream House Massage (DHM) Dumai menuai sorotan. Pasalnya sejak beroperasi DHM, usaha pijit khusus pria dugaan bekedok prostitusi ini diduga adanya pembiaran dan bebas beroperasi hingga saat ini.
Informasi terangkum, DHM yang memperkerjakan wanita muda berpenampilan seksi ini diduga menyediakan jasa pijat terapi plus-plus beraroma ‘esek-esek'.
Bahkan dengan terang terangan, lokasi pijit yang beralamat di Jalan Hasanuddin (Ombak, red) RT 001, Kelurahan Simpang Tetap Dahrul Ikhsan (STDI) ini, mempromosikan melalui akun tiktok @dreamhousedumai.Terlihat dalam upload postingan di akun tiktok tersebut, menampilkan wanita wanita muda berparas cantik nan seksi.
Bahkan postingan akun tiktok yang cukup terkesan sensual ini, juga memperlihatkan wanita wanita cantik berpakaian seksi bak menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang. Hasil investigasi awak media, DHM ini juga disinyalir memfasilitasi pijat kelamin pria oleh para therapis wanita.
Saat dikonfirmasi Ketua RT 001 STDI Muhammad Rivai terkait adanya dugaan ajang prostitusi di DHM, Selasa (19/11/2024), menyebutkan bahwa tidak mengetahui dan tidak ada laporan dari pihak manapun terkait hal yang disangkakan awak media.
Lanjutnya, Ketua RT 001 STDI dikonfirmasi lagi terkait izin usaha DHM untuk bukti tertulis persetujuan dari masyarakat sekitar, dirinya menyampaikan bahwa saat itu ia belum menjabat.
"Sejak saya menjadi Ketua RT, DHM sudah beroperasi. Jadi masalah izin (SITU) saat itu, saya tidak mengetahui bagaimana prosesnya," ujar Ketua RT 001 STDI ini menjelaskan.
Diketahui, salah satu persyaratan izin usaha, DHM seharusnya meminta izin dari tetangga sekitar dan kelurahan atau kecamatan terdekat. Izin dari masyarakat sekitar dituangkan dalam bentuk surat untuk melengkapi persyaratan mengurus salah satu persyaratan izin.
Satpol PP Dumai Dinilai Lemah Dalam Penegakan Perda
Salah satu pemerhati sosial masyarakat Dumai, Irwan menegaskan bahwa DHM ini sebelumnya acap menjadi 'bulan bulanan' pemberitaan awak media. Bahkan kata Irwan, DHM ini juga pernah dilaporkan salah satu LSM ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, terkait dugaan praktik prostitusi dan penyalahgunaan izin.
"Salut kita, hampir sepuluh tahun beroperasi, DHM ini tampak adem adem saja. Kita berharap Satpol PP Dumai sebagai penegak Perda ini jangan bekerja harus ada laporan dari masyarakat. Sekali - kali lakukan investigasi, apakah ada dugaan praktik prostitusi di DHM tersebut," kata Irwan tampak sinis.
Sepengetahuannya, Irwan menyebutkan bahwa tidak ada izin pijit plus plus atau pijit kelamin yang dikeluarkan oleh pemerintah, apalagi yang mengarah ke arah maksiat dan asusila.
"Setahu saya, hanya izin pijit kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Mana ada izin yang begituan (izin pijat kelamin, red)," tukas Irwan sambir cengar cengir.
Terakhir, Irwan berharap Satpol PP Dumai dapat menindak setiap pelanggaran Perda yang dilakukan setiap pelaku usaha.
"Untuk membuktikannya, Kasatpol PP Dumai tinggal utus anggotanya sebagai tamu pura pura di DHM. Tapi ingat, bukan untuk menjadi tamu sebenarnya tetapi bagaimana untuk membuktikan bahwa ada atau tidak praktek prostitusi di DHM tersebut," pungkasnya mengakhiri. (*)
Penulis: Ihwan Lubis