![]() |
ONLINERIAU.COM — Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, turut menyoroti temuan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang dalam inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu menemukan bahwa air kemasan bermerek Aqua tidak bersumber dari mata air pegunungan alami, melainkan dari sumur bor.
Menurut Larshen Yunus, temuan tersebut bukan sekadar persoalan bisnis atau pelanggaran etik, melainkan juga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH), pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
“Bayangkan saja, ketika sebuah perusahaan mengiklankan produknya seolah-olah berasal dari air pegunungan alami, padahal faktanya air sumur bor, itu jelas bentuk iklan menyesatkan atau misleading advertisement alias pembohongan publik,” tegas Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), Jumat (24/10/2025).
Aktivis HAM tersebut menilai, apa yang terungkap melalui sidak Gubernur Jabar itu telah melukai kepercayaan publik. “Label minuman yang selama ini diyakini sehat dan alami, ternyata menyimpan fakta berbeda. Ini sungguh keterlaluan!” ujarnya.
Larshen Yunus menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran tentang produk yang dikonsumsi. Menurutnya, perusahaan sebesar itu seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan kejujuran terhadap konsumen.
“Dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang benar dan berhak hidup sejahtera, termasuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat,” jelasnya.
Ia menambahkan, dugaan kuat pelanggaran juga tampak dari aspek perlindungan konsumen. Larshen Yunus mengutip Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan tentang asal, jenis, mutu, atau manfaat produk. Pasal 10 undang-undang yang sama juga menegaskan larangan memasarkan barang yang tidak sesuai dengan label atau iklannya.
“Tindakan produsen Aqua itu telah jelas-jelas melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur,” pungkas Larshen Yunus didampingi Tim Relawan Garis Keras Prabowo Gibran. (rls/red)
