![]() |
| Foto lokasi gudang rokok yang disinyalir jadi penyimpanan rokok ilegal di Jalan Jendral Sudirman, Kota Dumai |
ONLINERIAU.COM – Sebuah gudang di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, yang disinyalir menjadi tempat penampungan rokok ilegal, kembali menjadi sorotan publik. Sorotan ini mencuat setelah penangkapan seorang pemilik toko grosir rokok di Kecamatan Dumai Timur, Jumat (10/10/2025) lalu.
Gudang yang diketahui menyimpan produk Gudang Garam itu dikabarkan juga menimbun jenis rokok lain yang belum jelas legalitasnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Dedi Husni, mengonfirmasi bahwa gudang tersebut merupakan milik Gudang Garam dan berstatus resmi untuk penyimpanan produk ekspor.
“Gudang itu menyimpan rokok Gudang Garam untuk tujuan ekspor. Ada dokumen cukai yang melindungi barang di sana,” ujar Dedi Husni, Rabu (29/10/2025) melalui pesan singkat.
Menurutnya, rokok tujuan ekspor memang tidak dilekati pita cukai, namun wajib dilindungi dengan dokumen CK-5.
“Dokumen CK-5 itu sudah disampaikan ke Bea Cukai Dumai. Rokok ekspor tidak memakai pita cukai, tapi wajib memiliki CK-5 untuk legalitas penyimpanan di gudang,” tambahnya.
Dedi menegaskan, soal kepemilikan atau izin bangunan bukan ranah Bea Cukai.
“Sah atau tidaknya gudang itu berdiri bukan urusan Bea Cukai, tapi Pemko Dumai. Kami hanya mengawasi barang yang ditimbun di dalamnya,” tegasnya.
Namun menariknya, Dedi juga mengakui adanya kabar bahwa gudang yang letaknya tak jauh dari Mapolsek Dumai Kota dan rumah dinas Dandim 0320/Dumai itu pernah dikabarkan menyimpan rokok merek lain.
“Kami juga sering dengar kabar begitu. Tapi setiap dicek, hasilnya nihil. Mungkin karena gerak kawan-kawan tidak senyap, jadi ketika ke sana, barang-barang itu sudah kosong,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dedi sempat menyinggung hubungan humas sebelumnya yang kurang harmonis dengan kalangan wartawan, sehingga banyak informasi ke publik tersumbat.
“Humas sebelumnya memang kurang baik komunikasinya dengan rekan media. Jadi info ke masyarakat tidak tersampaikan dengan jelas,” katanya.
Namun saat ditanya lebih jauh apakah Bea Cukai Dumai bisa memastikan dokumen CK-5 tersebut benar-benar digunakan untuk ekspor dan sesuai batas waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang, Dedi belum bisa memberikan jawaban pasti.
“Untuk menjawab itu saya butuh waktu pengecekan mendalam. Nanti akan saya lanjutkan setelah mendapat informasi dari bagian pelayanan ekspor,” pungkasnya.
Praktisi Hukum Pertanyakan Validitas Dokumen CK-5
Terpisah, praktisi hukum Dr (C) Eko Saputra, SH, MH, menilai pernyataan pihak Bea Cukai Dumai perlu ditelusuri lebih jauh. Ia mempertanyakan keabsahan ekspor tersebut.
“Jika rokok dengan dokumen CK-5 itu ternyata tidak benar-benar diekspor dan justru beredar di dalam negeri, maka itu pidana,” tegasnya, Jumat (31/10/2025).
Eko menjelaskan, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai memberikan sanksi pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai bagi siapa pun yang menjual atau menimbun barang kena cukai tanpa pita cukai.
“Kalau rokok tanpa pita cukai ditemukan di dalam negeri meski mengklaim untuk ekspor, tetap melanggar hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan masa berlaku dokumen CK-5 hanya 30 hari. Jika tidak direalisasikan ekspornya dalam batas waktu itu, maka dokumen batal demi hukum.
“Barang harus dikembalikan ke pabrik atau dimusnahkan di bawah pengawasan Bea Cukai. Jika tetap disimpan di luar pabrik, itu pelanggaran dan bisa dijerat Pasal 54,” tegas Eko.
Eko juga menyebut aneh apabila izin CK-5 diberikan kepada pihak ketiga nonpabrikan.
“Izin CK-5 hanya boleh diterbitkan untuk pabrik tembakau. Jika gudang di Dumai itu bukan pabrik tapi hanya penyimpan, Bea Cukai semestinya segera menyegel tempat tersebut,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa PMK 67/PMK.04/2022 menegaskan kewenangan Bea Cukai untuk menindak, menyegel, dan menyita barang kena cukai yang melanggar ketentuan.
“Kalau masa berlaku habis dan barang tetap disimpan tanpa ekspor, maka wajib disita atau dimusnahkan,” tutup Eko Saputra. (*)
