ONLINERIAU.COM – Aktivitas penambangan Galian C ilegal kembali menjadi sorotan serius di Kota Dumai, Provinsi Riau. Sejumlah lokasi dilaporkan melakukan penggalian tanah urug, pasir, dan batu tanpa izin resmi dari pemerintah, yang dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dari sisi pendapatan.
Investigasi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Dumai menemukan bahwa kegiatan penambangan liar ini telah menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem dan mengancam keselamatan warga.
“Penggalian yang dilakukan tanpa perencanaan dan pengawasan dapat memicu longsor, banjir, serta pencemaran lingkungan,” ujar Ketua DPK ALUN Dumai, Edriwan, dalam keterangan persnya, Kamis (12/6/2025).
Ia meminta Kepolisian Resort Dumai dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau untuk segera melakukan penertiban di sejumlah titik yang diduga kuat tidak memiliki izin lengkap. Edriwan juga mendesak agar alat berat disita dan seluruh kegiatan tambang ilegal dihentikan.
“Pelaku tambang ilegal harus dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada toleransi bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai catatan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Beroperasi Tanpa Izin
Berdasarkan data yang diterima DPK ALUN dari Dinas ESDM Riau, sejumlah perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk komoditas tanah urug, antara lain PT Bento Jaya Persada (BJP) dan PT Sumber Daya Mampu (SDM), diketahui mulai beroperasi secara legal sejak 12 Oktober 2024.
Sementara itu, perusahaan yang tercatat mengantongi SIPB mencakup CV Putra Juang Abadi (PJA), CV Bumi Tambang Gemilang (BTG), PT Mitra Bandar Bertuah (MBB), dan PT Primadona Ulirideafry (PU). Namun, salah satu perusahaan, PT Duaja Dumai Sejati (DDS) yang berlokasi di Kelurahan Bukit Nenas, diketahui belum memiliki izin lengkap, tetapi nekat melakukan eksploitasi besar-besaran.
“Kami temukan aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah urug oleh ratusan truk setiap hari menuju kawasan industri di Kecamatan Sungai Sembilan. Ini jelas pelanggaran,” ungkap Edriwan.
Diduga Ada Pembiaran
Tim ALUN Dumai juga menemukan aktivitas penambangan ilegal lainnya di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur. Pada Selasa (3/6/2025) lalu, lokasi Galian C di Gang Sirih masih aktif beroperasi, namun pada hari ini, Kamis (12/6/2025) kegiatan mendadak berhenti, diduga akibat tekanan pemberitaan dan pengawasan masyarakat.
Lebih memprihatinkan, lokasi tambang tanah urug itu juga terdapat tambang pasir ilegal. Tak jauh dari sana, ditemukan titik Galian C baru yang juga tak berizin.
Aktivitas serupa juga ditemukan di Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan. Tanah dikeruk secara masif, diduga kuat menggunakan izin di luar titik koordinat yang sah.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Lurah Bukit Timah dan diakui memang ada aktivitas ilegal. Kami mendesak pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian,” tegas Edriwan.
Medang Kampai Juga Jadi Sorotan
DPK ALUN juga berencana memperluas investigasi ke Kecamatan Medang Kampai, di mana sejumlah lokasi tambang Galian C juga diduga beroperasi tanpa izin baik SIPB maupun IUP.
Edriwan menyebutkan bahwa tanah urug dari Medang Kampai dijual ke berbagai perusahaan lokal. Ia mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Dumai berhenti menerima pasokan tanah urug ilegal.
“Perusahaan pengguna tanah urug wajib memverifikasi kelengkapan dokumen vendor. Jangan sampai malah jadi penadah barang ilegal,” katanya mengingatkan.
Tuntutan Penindakan Tegas
DPK ALUN mendesak Polda Riau untuk turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus ini. Menurut Edriwan, selain menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, pihaknya juga menerima laporan adanya korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Penegakan hukum adalah harga mati untuk menciptakan industri pertambangan yang tertib, legal, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)
Rilis DPK ALUN Dumai