![]() |
Foto penampakan penutupan Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur akibat pesta hajatan perkawinan, Minggu (16/2/2025) |
ONLINERIAU.COM - Penutupan jalan untuk kegiatan non-transportasi, seperti hajatan atau acara masyarakat lainnya, memang diizinkan asalkan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Seperti terjadi di Jalan SM Amin (Janur Kuning,red), jalan yang merupakan lalu lintas padat kendaraan ini ditutup total. Pantauan dilapangan, terlihat pesta pernikahan atas nama Vicky & Rizka, telah menutup akses di Jalan Janur Kuning, sehingga terjadi akses masyarakat dan khususnya pengendara kendaraan terganggu.
Informasi terangkum, masyarakat yang juga merupakan pedagang kuliner tempatan di Kelurahan Jayamukti saat diwawancarai awak media, mengatakan bahwa penutupan Jalan Janur Kuning ini merupakan tindakan merugikan khalayak ramai. Pasalnya, hajatan yang digelar Minggu (16/2/2025) ini, telah menutup akses lalu lintas Jalan Janur Kuning selama 3 hari berturut - turut.
"Jalan ini telah ditutup sejak hari Jumat hingga sekarang. Secara pribadi, pemberian izin penutupan jalan ini jelas merugikan masyarakat khusus yang berdagang disepanjang Jalan Janur Kuning," ungkap salah satu pedagang yang tak ingin namanya dipublikasikan ini ke awak media, Minggu (16/2/2025).
Akibat dengan penutupan Jalan Janur Kuning, terpantau banyak kendaraan yang mencari jalan pintas dan bahkan berputar arah. Jalan Janur Kuning yang merupakan jalan umum dan utama di Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur ini, pemblokiran jalan ini dinilai suatu pelanggaran.
Praktisi Hukum yang juga Advokat Johanda Saputra saat dimintai pendapatnya, menyebutkan bahwa pentingnya mematuhi peraturan tersebut demi menjaga kelancaran pergerakan lalu lintas.
Dijelaskannya, bahwa jalan merupakan fasilitas umum yang berfungsi untuk pergerakan orang, barang dan kendaraan. Oleh karena itu, penutupan jalan tidak boleh dilakukan sembarangan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penutupan jalan harus disertai beberapa persyaratan, termasuk penyediaan jalan alternatif dan pemasangan rambu-rambu yang jelas.
"Izin penutupan jalan untuk kepentingan pribadi atau masyarakat harus diajukan paling tidak 7 hari sebelum pelaksanaan," kata Advokat muda yang akrap disapa Putra ini menjelaskan.
Dipaparkannya lagi, pengajuan izin tersebut wajib dilakukan kepada Kapolda untuk jalan nasional atau provinsi, Kapolres untuk jalan kabupaten atau kota, dan Kapolsek untuk jalan desa atau wilayah di bawahnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.
Putra juga menekankan, bahwa kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya penting untuk kelancaran lalu lintas, tetapi juga untuk menghindari sanksi hukum.
Terkait penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tanpa izin, Putra menegaskan bahwa merupakan pelanggaran hukum. Penutupan atau pemblokiran jalan umum yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp1,5 miliar dan pidana penjara maksimal 18 bulan.
"Penutupan jalan umum yang tidak sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi denda atau hukuman penjara. Menurut pandangan saya, tak mungkin baik dari pihak Dishub dan maupun Satlantas Polres Dumai memberi izin penutupan jalan secara total," ujarnya seraya menduga.
Jika penutupan Jalan Janur Kuning ini tidak sesuai prosedur, Putra meminta baik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai dan maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dumai selalu instansi berwenang untuk mengambil tindakan tegas.
Terangkum info dari masyarakat, pemilik hajatan pesta pernikahan di Jalan Janur Kuning ini merupakan mantan honorer di Dishub Kota Dumai. Dugaan penutupan Jalan Janur Kuning ini dinilai pembangkangan dan bentuk ke aroganan.
"Secara pribadi, saya mengecam penutupan jalan apalagi ditutup secara keseluruhan, hal ini jelas merugikan banyak orang. Selanjut instansi pemberi izin, dapat mempertimbangkan dengan baik setiap rencana penutupan jalan dan mengikuti prosedur yang berlaku, demi kenyamanan bersama dan menghindari dampak negatif bagi pengguna jalan lainnya," tukas Putra mengakhiri.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadishub Dumai Said Effendi belum dapat dimintai keterangan. Begitu juga dengan Kepala Bidang Lalu Lintas Jumadi juga belum dapet memberi komentar terkait pemberian izin penutupan Jalan Janur Kuning. (*)